Satpol PP ”Segel” Tower di Jalan Imambonjol - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/25/14

Satpol PP ”Segel” Tower di Jalan Imambonjol



 
Singaraja (Dewata News)  Setelah pernyataan tegas Camat Buleleng Putu Rieka Nurhaeni stop pembangunan didirikannya menara/tower komunikasi yang berlokasi diatas bangunan ruko milik H.Abdurrahman.Lc di Jalan Imambonjol, Kelurahan Banjar Bali, Singaraja, Jumat (25/04) siang ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng dengan melakukan penyegelan.

     Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng Putu Hartana.SP melalui surat perintah tugas, tertanggal 25 April 2014 memberikan tugas kepada Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Perada) Ketut Yudistira melakukan penyegelan tower yang berlokasi di Jalan Imambonjol tersebut.  

    Menurut Kasatpol PP Kabupaten Buleleng Putu Hartana.SP, pendirian tower yang pembangunannya dilakukan bangunan ruko di lantai tiga itu melanggar Perda No.2 tahun 2009 tentang perijinan dan Perda No.6 tahun 2009 tentang ketertiban umum.

    Dengan mengantongi surat perintah tugas itu, Kasi Perada Satpol PP Buleleng Ketut Yudistira langsung mengajak anggotanya ke lokasi tower di Jalan Imambonjol dan melakukan penyegelan dengan memasang gembok pada alat transmisi serta gembok rantai di pintu masuk lantai tiga.

     ”Tower yang didirikan di lantai bangunan ruko dengan ketinggian sekitar 15 meter ini melanggar Perda No.2 tahun 2009 dan Perda No.6 tahun 2009,” ungkapnya.

     Dengan penyegelan ini, jelas dia, pihak PT Protelindo harus segera mengusahakan proses perijinan, tapi kalau masih ada pihak-pihak yang keberatan dan menolak atas keberadaan tower tersebut, jelas pihak Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Buleleng tidak akan mengeluarkan ijin.

 
Seperti diberitakan, telah didirikannya bangunan menara/tower di bangunan ruko milik Abdurahman.Lc yang disebut-sebut Ketua MUI Kabupaten Buleleng ini sampai saat ini mendapat penolakan dan tetap bersikukuh menyatakan merasa keberatan atas pembangunan menara/tower tersebut, dengan alasan keamanan dan keselamatan. 

    ”Kami selaku warga yang berada dalam radius sekitar 5 meter dari bangunan menara/tower tersebut tetap merasa keberatan sampai kapanpun demi keamanan dan keselamatan,” tegas Maidah didampingi suaminya yang pemilik Zacky’s. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com