Singaraja (Dewata (News) – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng dalam sepekan terakhir ini telah berhasil mengamankan dua orang yang yang bekerja sebagai pengedar kupon putih / togel di tempat berbeda, seputaran Kota Singaraja.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisarius Ketut Adnyana.TJ di Singaraja, Rabu (23/04) mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing saat mengedarkan togel pada waktu yang berbeda. Kalau, Ketut Budiasa alias Budi (35) ditangkap pada hari Rabu (16/04) dan Made Widiasa alias Kadek Belog (47) pada hari Sabtu (19/04).
Keduannya ditangkap dengan sejumlah barang bukti mulai dari HP,
bolpoint, karbon, buku syair, uang tunai sebanyak Rp 30 ribu dan satu bendel
kupon yang bertuliskan angka pasangan togel. Cara yang digunakan masih berupa
menerima lansung pemasangan di rumah kedua pengecer atau melalui sms.
Kedua orang pelaku berkilah baru memulai usaha mereka sekitar sebulan
yang lalu tanpa suporter dari orang lain, bahkan mereka mengaku melawan sendiri
taruhan yang masuk walau kecil-kecilan. Keduannya juga menggungkapkan terpaksa
melakukan pekerjaan ini lantaran tuntutan ekonomi.
"Dari pengakuan mereka sampai saat ini, keduanya mengaku melawan
sendiri. Dan kami masih melakukan penyelidikan apakah memang benar tidak ada
sponsor seperti yang mereka katakan," ungkap Adnyana.TJ.
Akibat perbuatannya kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP
dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com