Bandar Togel Luh Mas saat digiring ke Press Room Polres Buleleng. (Foto: DN~TiR)
|
Singaraja (Dewata News) — Keberhasilan kinerja jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng patut diacungi jempol dengan ditangkapnya bandar permainan judi toto gelap (togel) Luh Mas (54) di rumahnya di BTN Geria Intaran, Desa Uma Anyar, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Drama penangkapan bandar togel ini diungkapkan Kepala Satuan Reserse
Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Ketut Adnyana.TJ didampingi Kepala
Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Made Agus Widarma
Putra di Singaraja, Senin (28/04) siang.
Mantan Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Gerokgak ini mengatakan,
penangkapan bandar togel ini dilakukan berawal ketika pada hari Kamis (24/04)
sore menangkap pengecer togel, I Nengah Mangku alias Komang Leger (47) di
Banjar Dinas Taman Sari, dan kurir Ketut Suka (50) warga Banjar Dinas Batu Agung, Desa Gerokgak yang digiring ke
Mapolres Buleleng.
Dari hasil proses intograsi ketika dilakukan pengembangan dari kedua
tersangka ini, jelas Adnyana.TJ, diperoleh nama pengepul Nyoman Santa (50) yang
beralamat di Banjar Dinas Batu Agung, Desa Gerokgak yang selanjutnya berhasil
ditangkap.
”Dengan ditangkapnya pengepul Santa ini, akhirnya mengarah kepada
bandar, atas nama Luh Mas dan saat itu juga kami melakukan penangkapan di rumah
tempat tinggalnya di BTN Geria Intaran, Desa Uma Anyar, Seririt,” ungkap
Adnyana.TJ.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng AKP Adnyana.TJ
mengatakan, mendukung pembuktian dari penyelengaraan perjudian kupon putih ini,
pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp621 ribu rupiah, 15
lembar syair, 9 bendel kupon kosong, 1 bendel sudah berisi angka, 5 buah
karbon, 5 buah HP yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam permainan judi
togel, 1 bendel kupon berisi angka pasangan, 1 unit sepeda motor RX King
DK-7672-UT, 11 lembar kertas rekapan berisi tulisan angka pasangan, 2 lembar
kertas berisi tulisan perincian bukti penyetoran pemasangan togel serta jumlah
uang untuk pemenang pemasang togel, serta 1 lembar kertas berisi tulisan angka
rincian uang untuk pemenang.
Selanjutnya ke-empat tersangka, dari pengecer, pengepul hingga bandar dijebloskan ke sel tahahan untuk menjalani
proses penyidikan di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng. Menyelenggarakan perjudian kupon putih,
menurut Adnyana.TJ, melanggar pasal 303 KUHP ayat 1 ke-1 sub ayat 1 ke-2
Undang-Undang No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian diancam hukuman
penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com