Dewata News - Denpasar
Pemerintah Provinsi Bali tengah gencar mensosialisasikan tentang penerapan pajak progresif kendaraan bermotor yang akan diberlakukan mulai Juni 2014. Jumlah kendaraan di Bali saat ini cukup tinggi mencapai 3 juta lebih, hal ini tidak sesuai dengan pembangunan ruas jalan sehingga mengakibatkan tingkat kemacetan yang tinnggi. Adanya pajak progresif diharapkan dapat mengatasi masalah kemacetan arus lalu lintas di Bali. Demikian disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Prov. Bali I Made Santa SE., MM., saat membuka acara sosialisasi penerapan pajak progresif di gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (28/4).
Pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak berdasarkan persentase terhadap harga jual yang naik dengan semakin banyaknya jumlah kendaraan yang dimiliki. Dalam kesempatan tersebut Made Santa juga menjelaskan tentang tarif pajak progresif kendaraan bermotor. Untuk kepemilikan kendaraan pertama akan dikenakan 1,5 %, kepemilikan kendaraan kedua 2 %, kepemilikan kendaraan ke tiga 2,5 %, kepemilikan kendaraan ke empat 3 %, kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya 3,5 %.
Pemberlakuan pajak progresif mulai bulan juni 2014 diharapkan dapat memenuhi peraturan perundang-undangan, memberi keadilan bagi pembayar pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu serta dapat melanjutkan pembangunan Bali Mandara jilid II. Rencananya pengenaan wajib pajak ini didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama sesuai dengan nomor kartu keluarga , yang kemudian ditetapkan status kendaraan untuk mengetahui status kepemilikannya.
Sementara itu Kepala Dinas pendapatan I Wayan Suarjana SE. MT menambahkan kepada para peserta agar dapat mensosialisasikan ke seluruh masyarakat, sehingga pelaksanaanya dapat berjalan lancar. (DN - HUM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com