Buleleng (Dewata News) — Kendati ada sinyalimen Gede Joni sebagai pelaku pengrusakan Pura Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, di-back-up oleh pejabat penting d Bali Utara, namun polisi tetap memproses sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
Kepala Kepolisian Sektor Banjar Ajun Komisaris Hendrik.PB ketika dikonfirmasi, Sabtu (19/04) siang menegaskan, bahwa proses hukum terhadap Gede Joni terus berlanjut. Bahkan, berkas kasus Gede Joni sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja.
”Kasus pengrusakan penjor di Pura Desa Banyuatis terus berlanjut. Tidak
ada kompromi bagi pelaku tindak kriminal. Bahkan berkasnya sudah kami kirim ke
kejaksaan," tegasnya.
Ia mengungkapkan, dalam proses penanganan yang telah dilakukan, pihaknya tidak bisa menahan Joni lantaran pelaku yang diduga melakukan tindakan pengrusakan itu karena disuruh oleh aktor intelektual yang mengincar kursi Kelian Desa Adat Banyuatis, sehingga hanya dikenakan Tipiring (tindak pidana ringan).
”Pelaku tidak bisa ditahan karena perbuatannya itu, tapi hanya di-tipiring,"
imbuhnya.
Ia tidak menampik, bahwa pihak keluarga sempat mengirim surat penitipan
agar pelaku untuk sementara k dulu di Mapolsek Banjar, namun karena pelaku
sendiri tidak mau, sehingga polisi pun melepaskan pelaku.
Kapolsek Hendrik mengakui, bahwa pelepasan pelaku Joni menimbulkan pro
dan kontra di Desa Banyuatis namun pihak kepolisian tidak bisa dipaska untuk
menahan pelaku karena pasal yang dikenal itu hanyalah pasal Tipiring.
"Hari Minggu besok di Desa Banyuatis ada paruman dan Muspika Banjar
diundang hadir. Kami akan jelaskan kepada warga tentang proses hukumnya,"
ungkapnya. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com