Singaraja (Dewata News) — Terungkapnya indikasi terjadinya pelanggaran Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 pada Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng yang digelar hingga Senin (21/04) dinihari di Aneka Villas&Spa, Lovina, disikapi serius oleh Pengawas Panitia Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buleleng.
Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng Ni Ketut Ariyani mengatakan, pihaknya
menyikapi adanya indikasi pelanggaran Pemilu berupa manipulasi data hasil
pemungutan suara oleh oknum petugas PPK Seririt, dengan melakukan pengumpulan
data (Puldata).
”Kami sedang mengumpulkan data,” kata Ariyani singkat saat dikonfirmasi di
kantor Sekretariat Panwaslu Buleleng, Singaraja, Kamis (23/04) siang.
Menurut Ariani, indikasi terjadinya pelanggaran Pemilu sudah kuat. Namun
untuk proses penanganannya, perlu didukung oleh data dan keterangan yang
akurat.
”Selain pengumpulan data, kami juga akan melakukan klarifikasi terhadap
pihak terkait, seperti petugas PPK Seririt dan Calon Legislatif (Caleg)
bersangkutan,” ungkapnya.
Dalam proses ini, kata Ariyani, bisa saja Panwaslu Buleleng mengeluarkan
rekomendasi pelanggaran pidana Pemilu, kode etik, atau administratif yang semuanya
itu tergantung dari hasil kajian dan klarifikasi yang dilakukan nanti.
Seperti diketahui, pleno rekapitulasi penghitungan suara Pileg 2014
yang digelar KPU Buleleng, Minggu (20/4) hingga Senin (21/4) dini hari,
di Aneka Villas&Spa, Lovina berlangsung tegang dan alot. Ketegangan, tidak
hanya karena adanya aksi ratusan massa Partai Gerindra di depan hotel, tapi
juga karena pada pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Buleleng Gede Suardana
itu, juga terungkap adanya pengglembungan suara di 11 Desa (PPS) pada Dapil VI
(Kecamatan Gerokgak dan Kecamatan Seririt).
Penggelembungan suara yang terungkap dari Plano D.A.1 (rekapitulasi
suara tingkat PPK), membuat saksi dari perwakilan partai politik (parpol)
peserta Pileg tahun 2014 berang dan mendesak Panwaslu agar menyikapi indikasi
pelanggaran pidana Pemilu ini.
Sebab, upaya pengglembungan suara masive terstruktur di tingkat PPK ini,
tak hanya nyaris menguntungkan caleg Ni Luh Sri Sami dan merugikan I Ketut
Mertiasa, tapi juga memicu kemarahan pemilih dan cacatnya penyelenggaraan Pileg
tahun 2014. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com