Panwaslu Sikapi Temuan Indikasi Pelanggaran Pileg di Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/24/14

Panwaslu Sikapi Temuan Indikasi Pelanggaran Pileg di Buleleng




Singaraja (Dewata News)  — Terungkapnya indikasi terjadinya pelanggaran Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 pada Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng yang digelar hingga Senin (21/04) dinihari di Aneka Villas&Spa, Lovina, disikapi  serius oleh Pengawas Panitia Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buleleng.

      Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng Ni Ketut Ariyani mengatakan, pihaknya menyikapi adanya indikasi pelanggaran Pemilu berupa manipulasi data hasil pemungutan suara oleh oknum petugas PPK Seririt, dengan melakukan pengumpulan data (Puldata).

     ”Kami sedang mengumpulkan data,” kata Ariyani singkat saat dikonfirmasi di kantor Sekretariat Panwaslu Buleleng, Singaraja, Kamis (23/04) siang.

     Menurut Ariani, indikasi terjadinya pelanggaran Pemilu sudah kuat. Namun untuk proses penanganannya, perlu didukung oleh data dan keterangan yang akurat.

     ”Selain pengumpulan data, kami juga akan melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait, seperti petugas PPK Seririt dan Calon Legislatif (Caleg) bersangkutan,” ungkapnya.

      Dalam proses ini, kata Ariyani, bisa saja Panwaslu Buleleng mengeluarkan rekomendasi pelanggaran pidana Pemilu, kode etik, atau administratif yang semuanya itu tergantung dari hasil kajian dan klarifikasi yang dilakukan nanti.

      Seperti diketahui, pleno rekapitulasi penghitungan suara Pileg 2014 yang digelar  KPU Buleleng, Minggu (20/4) hingga Senin (21/4) dini hari, di Aneka Villas&Spa, Lovina berlangsung tegang dan alot. Ketegangan, tidak hanya karena adanya aksi ratusan massa Partai Gerindra di depan hotel, tapi juga karena pada pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Buleleng Gede Suardana itu, juga terungkap adanya pengglembungan suara di 11 Desa (PPS) pada Dapil VI (Kecamatan Gerokgak dan Kecamatan Seririt).

    Penggelembungan suara yang terungkap dari Plano D.A.1 (rekapitulasi suara tingkat PPK), membuat saksi dari perwakilan partai politik (parpol) peserta Pileg tahun 2014 berang dan mendesak Panwaslu agar menyikapi indikasi pelanggaran pidana Pemilu ini.

    Sebab, upaya pengglembungan suara masive terstruktur di tingkat PPK ini, tak hanya nyaris menguntungkan caleg Ni Luh Sri Sami dan merugikan I Ketut Mertiasa, tapi juga memicu kemarahan pemilih dan cacatnya penyelenggaraan Pileg tahun 2014. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com