Buleleng (Dewata News) — Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Divisi Hukum dan Penindakan Laporan Putu Sugi Ardana menegaskan, kehadiran I Wayan Koster di kampus Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) pada saat tahapan masa tenang itu murni selaku anggota Komisi X DPR RI sebagai narasumber dalam seminar akademik.
”Panwaslu
kabupaten Buleleng setelah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,
termasuk pak Wayan Koster sendiri, rapat pleno menyatakan tidak diketemukan
adanya pelanggaran pidana Pemilu dan murni sebagai narasumber yang diundang
pihak kampus Undiksha, bukan kampanye terselubung,” tegas Putu Sugi Ardana di
Singaraja, Rabu (16/04).
Panwaslu
Buleleng, kata dosen Universitas Panji Sakti (Unipas) ini, dalam proses penanganan
temuan indikasi kampanye terselubung Caleg Anggota DPR RI Wayahn Koster sudah
mengundang untuk didengar keterangannya, masing-masing Ketua panitia seminar
Sebelumnya Seminar dengan tema Kebijakan
Pendidikan Tinggi di Kampus Undiksa Singaraja terkait Amanat Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi yang menghadirkan narasumber
tunggal Wayan Koster Anggota Komisi X DPR – RI terindikasi sebagai aksi
kampanye terselubung disaat tahapan Pemilu Legeslatif memasuki masa tenang.
Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum (Panwaslu) Divisi Hukum dan Penindakan Laporan Putu Sugi Ardana juga
menegaskan, pihaknya sudah memplenokan dugaan money
politic di Enjung Sangiang, Kecamatan Banjar yang tidak diketemukan
pelanggaran pidana Pemilu. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com