LPPNRI Buleleng Surati Jamwas Kejaksaan Agung - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/24/14

LPPNRI Buleleng Surati Jamwas Kejaksaan Agung




Singaraja (Dewata News) LSM dengan bendera Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK- LPPNRI) bersurat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja yang dianggap tak memproses kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di DPRD Kabupaten Buleleng paska turunnya izin Gubernur Bali Made Mangku Pastika enam bulan lalu.

       Dalam suratnya kepada Jamwas Kejagung bernomor 02/LPPNRI-BLL/IV/2014 tertanggal 24 April 2014, ditandatangani oleh Koordinator Investigasi LPPNRI Buleleng, I Putu Sukayadnya yang  menanyakan tindak lanjut laporan korupsi atas nama Gede Supriatna  yang anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Buleleng telah ditetapkan sebagai tersangka.

     ”Bahwa saudara Gede Supriatna telah berstatus tersangka sejak enam bulan lalu dan izin Gubernur Bali untuk pemeriksaan bersangkutan juga sudah turun enam bulan silam. Namun sampai hari ini yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Singaraja dan masih bebas berkeliaran ibarat kebal hukum,” tulis Sukayadnya alias Pongek ini dalam suratnya itu.

     Atas kondisi itu, lanjutnya, untuk penegakan hukum yang berkeadilan dan terjaganya wibawa aparat penegak hukum utamanya Kejari Singaraja, maka Jamwas diminta untuk melakukan atensi terhadap kasus tersebut. ”Mohon Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dengan segera memberikan perhatian khusus terkait persolan tersebut,”I mbuh Pongek dalam surat yang juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejari Singaraja itu.

     Sebelumnya, Surat izin pemeriksaan/penahanan dari Gubernur Made Mangku Pastika sudah diterima Kejari Singaraja bulan September 2013. Kepastian itu disampaikan Kajari Singaraja saat itu yang dijabat Tjok Gede Anom Susilayasa.

     Disebutkan, surat bernomor:171/15673/Bid.II/BKBP, tertanggal 20 Agustus 2013 sudah diterima menyangkut soal penahanan dan pemeriksaan atas dugaan penyalah gunaan wewenang  dalam pengelolaan keuangan untuk pengadaan barang dan jasa dalam tahun 2009-2012.

     Gede Supriatna selaku Anggota Fraksi PDIP DPRD Buleleng telah dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan untuk pengadaan barang dan jasa dalam tahun 2009-2012. Ia dijerat tindak pidana korupsi karena namanya tercatat sebagai direktur di CV Darmika Utama yang sempat mendapatkan tiga proyek selama tahun anggaran 2009-2012.

    Selama diperiksa, Supriatna sempat menyebut nama koleganya yakni Direktur PT.Palguna Jaya Nyoman Adnyana  dan Direktur CV. Haru Permana, Nyoman Suweker. Dan sejak tanggal 20 Juni 2013, Gede Supriatna sudah tercatat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01/P.1.11/Fd.1/06/2013. (DN~TiR).—

1 comment:

  1. Suardana Gbs.25/4/14 09:55

    NKRI negara hukum, sepantasnya penegak hukum menempatkan hukum sebagai panglima, bukan malah mempermainkan hukum itu sendiri sehingga masyarakat semakin tidak percaya dengan hukum, semoga Jamwas Kejagung RI segera memproses laporan ini agar tidak ada lagi jaksa yang main-main dengan dan merugikan citra Kejaksaan Indonesia sebagai penegak hukum.

    ReplyDelete

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com