Singaraja
(Dewata News) – LSM dengan bendera Dewan Pimpinan
Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK-
LPPNRI) bersurat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan
Agung (Kejagung) RI mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja
yang dianggap tak memproses kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan
jasa di DPRD Kabupaten Buleleng paska turunnya izin Gubernur Bali Made Mangku
Pastika enam bulan lalu.
Dalam suratnya kepada Jamwas Kejagung
bernomor 02/LPPNRI-BLL/IV/2014 tertanggal 24 April 2014, ditandatangani oleh Koordinator
Investigasi LPPNRI Buleleng, I Putu Sukayadnya yang menanyakan tindak lanjut laporan korupsi atas
nama Gede Supriatna yang anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Buleleng telah
ditetapkan sebagai tersangka.
”Bahwa saudara Gede Supriatna telah berstatus tersangka sejak enam bulan
lalu dan izin Gubernur Bali untuk pemeriksaan bersangkutan juga sudah turun
enam bulan silam. Namun sampai hari ini yang bersangkutan belum pernah diperiksa
sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Singaraja dan masih bebas berkeliaran
ibarat kebal hukum,” tulis Sukayadnya alias Pongek ini dalam suratnya itu.
Atas kondisi itu, lanjutnya, untuk penegakan hukum yang berkeadilan dan
terjaganya wibawa aparat penegak hukum utamanya Kejari Singaraja, maka Jamwas
diminta untuk melakukan atensi terhadap kasus tersebut. ”Mohon Jaksa Agung Muda
Bidang Pengawasan dengan segera memberikan perhatian khusus terkait persolan
tersebut,”I mbuh Pongek dalam surat yang juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi
Bali dan Kejari Singaraja itu.
Sebelumnya, Surat izin pemeriksaan/penahanan dari Gubernur Made Mangku
Pastika sudah diterima Kejari Singaraja bulan September 2013. Kepastian itu disampaikan
Kajari Singaraja saat itu yang dijabat Tjok Gede Anom Susilayasa.
Disebutkan, surat bernomor:171/15673/Bid.II/BKBP, tertanggal 20 Agustus
2013 sudah diterima menyangkut soal penahanan dan pemeriksaan atas dugaan
penyalah gunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan untuk pengadaan
barang dan jasa dalam tahun 2009-2012.
Gede Supriatna selaku Anggota Fraksi PDIP DPRD Buleleng telah dimintai
keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan
untuk pengadaan barang dan jasa dalam tahun 2009-2012. Ia dijerat tindak pidana
korupsi karena namanya tercatat sebagai direktur di CV Darmika Utama yang
sempat mendapatkan tiga proyek selama tahun anggaran 2009-2012.
Selama diperiksa, Supriatna sempat menyebut nama koleganya yakni
Direktur PT.Palguna Jaya Nyoman Adnyana dan Direktur CV. Haru Permana, Nyoman
Suweker. Dan sejak tanggal 20 Juni 2013, Gede Supriatna sudah tercatat sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi dengan Surat Perintah Penyidikan No.
PRINT-01/P.1.11/Fd.1/06/2013. (DN~TiR).—
NKRI negara hukum, sepantasnya penegak hukum menempatkan hukum sebagai panglima, bukan malah mempermainkan hukum itu sendiri sehingga masyarakat semakin tidak percaya dengan hukum, semoga Jamwas Kejagung RI segera memproses laporan ini agar tidak ada lagi jaksa yang main-main dengan dan merugikan citra Kejaksaan Indonesia sebagai penegak hukum.
ReplyDelete