Singaraja (Dewata News) – Setelah Komisi
A DPRD Buleleng turun ke lapangan menyikapi keberatan warga atas rencana
pembangunan tower oleh PT Sulindo Kreasi Pratama di Jalan Bisma, Kelurahan
Banjar Tegal Singaraja, lagi-lagi ada pengaduan keberatan warga masyarakat
terhadap kukuhnya didirikannya menara/tower di sebuah bangunan lantai dua rumah
toko (ruko), di kawasan jalan Imambonjol.
Pembangunan menara/tower yang pantauan Dewata News, Selasa (22/04) siang,
berlokasi di bangunan ruko milik H.Abdurrahman Lc di Jalan Imambonjol, Kelurahan
Banjar Bali Singaraja.
Terkait dengan pembangunan menara/tower komunikasi yang didirikan diatas
bangunan milik H.Abdurrahman.Lc itu, 5 orang warga yang berada dalam radius 5
meter dari bangunan tersebut merasa keberatan dengan alasan keamanan dan
keselamatan.
Keberatan sebagai warga penyanding itu disampaikan secara tertulis
kepada Bupati Buleleng, tertanggal 15 April 2014 itu ditandatangani oleh
Maidah, Poo Tjhoen Lian, Nanang Hidayat, Hendy Tantrawan dan Irwan Susilo.
”Yang kami khawatirkan adalah, apabila suatu saat menara tersebut roboh,
terkena sambaran petir atau terpaan angin kencang. Apalagi bila dilihat
pembangunan menara tersebut berada diatas bangunan pribadi, sehingga meragukan
kekuatan pondasi bangunan dalam menyangga menara,” ujar Maidah dibenarkan Poo
Tjhoen Lian.
Karena itu, mereka mohon kepada seluruh pihak terkait agar meninjau
kembali segala persyaratan dan prosedur atas ijin dari pendirian menara/tower
tersebut.
Lurah Banjar Bali Made Sutresnawan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya
mengatakan, pembangunan menara XL itu memang ada di wilayah kelurahan Banjar
Bali dan pihaknya memberikan persetujuan karena pihak-pihak penyanding sudah
setuju. ”Mengingat pembangunan menara/tower itu untuk kepentingan pemerintah
kabupaten Buleleng dari segi penerimaan asli daerah, dan masyarakat, di samping
untuk masyarakat, sehingga kami menyetujui karena warga penyanding sudah
menyetujui,” ungkapnya.
Bahkan, ia mengaku sudah mengingatkan kepada yang akan membangun
menara/tower agar jangan melakukan sesuatu sebelum ijin tertulis dari pihak
berwenang. ”Permasalahan saat ini menara/tower itu sudah berdiri apa sudah
mengantongi ijin, kami belum mengetahui,” katanya.
Sementara Lurah Kampung Kajanan ketika akan dikonfirmasi, ternyata
kantor kelurahah sekitar pukul 14.00 wita sudah tutup, dengan pintu digembok.
Sementara warga sekitar mengatakan, kantor kelurahan sudah tutup sejak pukul
13.00 Wita. (DN~TiR).—
Setuju,,,mohon utk petinggi2 terkait mempertimbangkan hal ini agar tidak menjamur tower2 di singaraja...apalge dampak yang ditimbulkan..
ReplyDeleteGimana nich dinas tata kota? Kalo memang tidak memenuhi syarat kelayakan tower telekomunikasi dan penataan kota, mohon jangan diizinkan pembangunan tersebut. Akan lebih baik jika tower berdiri di daerah fasilitas umum seperti mall, pasar, pelabuhan, dll. Apabila di sekitar daerah tersebut sudah tidak ada tanah kosong. Sehingga diharapkan tidak merugikan pembayar pajak disekitar tower. Terimakasih.
ReplyDelete