Lagi-lagi Warga Keberatan, Tower Tetap Didirikan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/22/14

Lagi-lagi Warga Keberatan, Tower Tetap Didirikan



Singaraja (Dewata News) – Setelah Komisi A DPRD Buleleng turun ke lapangan menyikapi keberatan warga atas rencana pembangunan tower oleh PT Sulindo Kreasi Pratama di Jalan Bisma, Kelurahan Banjar Tegal Singaraja, lagi-lagi ada pengaduan keberatan warga masyarakat terhadap kukuhnya didirikannya menara/tower di sebuah bangunan lantai dua rumah toko (ruko), di kawasan jalan Imambonjol.

    Pembangunan menara/tower yang pantauan Dewata News, Selasa (22/04) siang, berlokasi di bangunan ruko milik H.Abdurrahman Lc di Jalan Imambonjol, Kelurahan Banjar Bali Singaraja.

     Terkait dengan pembangunan menara/tower komunikasi yang didirikan diatas bangunan milik H.Abdurrahman.Lc itu, 5 orang warga yang berada dalam radius 5 meter dari bangunan tersebut merasa keberatan dengan alasan keamanan dan keselamatan.

    Keberatan sebagai warga penyanding itu disampaikan secara tertulis kepada Bupati Buleleng, tertanggal 15 April 2014 itu ditandatangani oleh Maidah, Poo Tjhoen Lian, Nanang Hidayat, Hendy Tantrawan dan Irwan Susilo.

    ”Yang kami khawatirkan adalah, apabila suatu saat menara tersebut roboh, terkena sambaran petir atau terpaan angin kencang. Apalagi bila dilihat pembangunan menara tersebut berada diatas bangunan pribadi, sehingga meragukan kekuatan pondasi bangunan dalam menyangga menara,” ujar Maidah dibenarkan Poo Tjhoen Lian.

   Karena itu, mereka mohon kepada seluruh pihak terkait agar meninjau kembali segala persyaratan dan prosedur atas ijin dari pendirian menara/tower tersebut.

   Lurah Banjar Bali Made Sutresnawan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, pembangunan menara XL itu memang ada di wilayah kelurahan Banjar Bali dan pihaknya memberikan persetujuan karena pihak-pihak penyanding sudah setuju. ”Mengingat pembangunan menara/tower itu untuk kepentingan pemerintah kabupaten Buleleng dari segi penerimaan asli daerah, dan masyarakat, di samping untuk masyarakat, sehingga kami menyetujui karena warga penyanding sudah menyetujui,” ungkapnya.

  Bahkan, ia mengaku sudah mengingatkan kepada yang akan membangun menara/tower agar jangan melakukan sesuatu sebelum ijin tertulis dari pihak berwenang. ”Permasalahan saat ini menara/tower itu sudah berdiri apa sudah mengantongi ijin, kami belum mengetahui,” katanya.

   Sementara Lurah Kampung Kajanan ketika akan dikonfirmasi, ternyata kantor kelurahah sekitar pukul 14.00 wita sudah tutup, dengan pintu digembok. Sementara warga sekitar mengatakan, kantor kelurahan sudah tutup sejak pukul 13.00 Wita. (DN~TiR).—

2 comments:

  1. Setuju,,,mohon utk petinggi2 terkait mempertimbangkan hal ini agar tidak menjamur tower2 di singaraja...apalge dampak yang ditimbulkan..

    ReplyDelete
  2. Gimana nich dinas tata kota? Kalo memang tidak memenuhi syarat kelayakan tower telekomunikasi dan penataan kota, mohon jangan diizinkan pembangunan tersebut. Akan lebih baik jika tower berdiri di daerah fasilitas umum seperti mall, pasar, pelabuhan, dll. Apabila di sekitar daerah tersebut sudah tidak ada tanah kosong. Sehingga diharapkan tidak merugikan pembayar pajak disekitar tower. Terimakasih.

    ReplyDelete

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com