Keberatan Pembangunan Tower, Komisi A DPRD Turun - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/21/14

Keberatan Pembangunan Tower, Komisi A DPRD Turun




Singaraja (Dewata News) – Setelah perhelatan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 final, Komisi A DPRD Kabupaten Buleleng langsung action menindaklanjuti laporan pengaduan warga terhadap rencana pembangunan tower oleh PT Soluindo Kreasi Pratama di Jalan Bisma, Kelurahan Banjar Tegal Singaraja, Senin (21/04).

       Sebelum ke lokasi rencana pembangunan, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Buleleng Wayan Teren datang ke kantor Keluarahan Banjar Tegal diterima langsung Lurah Putu Swastika.

       Selaku Lurah yang tidak lama memasuki masa pensiun ini membenarkan adanya aduan tertulis dari beberapa warganya yang keberatan atas rencana pembangunan tower tersebut.

      ”Kami telah meminta kepada pihak PT. Soluindo Kreasi Pratama untuk menyelesaikan dulu permasalahan yang ada bersama pemilik lahan lokasi pembangunan dan warga di lingkungan setempat, sebelum ijin lingkungan atas pembangunan tower dimaksud diproses ditingkat kelurahan, sehingga tidak memunculkan permasalahan dikemudian hari,” ungkap Lurah Putu Swastika.

       Karena masih ada pro dan kontra dari warga setempat terhadap rencana pembangunan tower dimaksud, lanjut Lurah Swastika, sampai saat ini ijin lingkungan yang diajukan ke Kelurahan belum dapat ditanda tangani.

      Setelah menerima penjelasan itu, Komisi A DPRD Buleleng diantar Lurah Banjar Tegal langsung meninjau lokasi lahan yang rencananya dipergunakan proyek pembangunan tower. Ternyata lahan yang luasnya 5 are itu milik Nyoman Suweker yang anggota DPRD Buleleng dan akan dipergunakan untuk lokasi pembangunan tower seluas 10 x 10 m2 dengan jangka waktu 10 tahun dengan nilai kontrak Rp280 juta.
             
      Ketua Komisi A DPRD Buleleng Wayan Teren meminta kepada Lurah Banjar Tegal agar memediasi dengan baik, terkait pro dan kontra terhadap rencana pembangunan tower tersebut. ”Bagaimanapun juga, proses perijinan adalah salah satu syarat umum dari sebuah pembangunan dengan mempertimbangkan persetujuan dan kesepakatan warga setempat,” katanya.

     Caleg petahana dari Partai Hanura yang berhasil lolos pada Pileg 2014 ini menemukan adanya warga penyanding dalam  radius yang masih keberatan, sehingga masih menimbulkan permasalahan yang harus diselesaikan terlebih dahulu. ”Satu warfa penyanding dan satu warga radius yang masih keberatan dan belum setuju, justru akan menjadi sebuah persoalan dalam pembuatan ijin membangun,” imbuh anggota Dewan periode 2009-2014 dari PKPB ini.

     Alasan warga yang menolak didalam keberatan tertulisnya menyebutkan, dari sisi aspek lokasi tower, dishamonisasi hubungan sosial, aspek pisikologis dan alasan ekonomis. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com