Singaraja (Dewata News) – Setelah perhelatan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 final, Komisi A DPRD Kabupaten Buleleng langsung action menindaklanjuti laporan pengaduan warga terhadap rencana pembangunan tower oleh PT Soluindo Kreasi Pratama di Jalan Bisma, Kelurahan Banjar Tegal Singaraja, Senin (21/04).
Sebelum ke lokasi rencana pembangunan, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten
Buleleng Wayan Teren datang ke kantor Keluarahan Banjar Tegal diterima langsung
Lurah Putu Swastika.
Selaku
Lurah yang tidak lama memasuki masa pensiun ini membenarkan adanya aduan
tertulis dari beberapa warganya yang keberatan atas rencana pembangunan tower
tersebut.
”Kami telah meminta kepada pihak PT. Soluindo Kreasi Pratama untuk
menyelesaikan dulu permasalahan yang ada bersama pemilik lahan lokasi
pembangunan dan warga di lingkungan setempat, sebelum ijin lingkungan atas
pembangunan tower dimaksud diproses ditingkat kelurahan, sehingga tidak memunculkan
permasalahan dikemudian hari,” ungkap Lurah Putu Swastika.
Karena masih ada pro dan kontra dari warga setempat terhadap rencana
pembangunan tower dimaksud, lanjut Lurah Swastika, sampai saat ini ijin
lingkungan yang diajukan ke Kelurahan belum dapat ditanda tangani.
Setelah menerima penjelasan itu, Komisi A DPRD Buleleng diantar Lurah
Banjar Tegal langsung meninjau lokasi lahan yang rencananya dipergunakan proyek
pembangunan tower. Ternyata lahan yang luasnya 5 are itu milik Nyoman Suweker
yang anggota DPRD Buleleng dan akan dipergunakan untuk lokasi pembangunan tower
seluas 10 x 10 m2 dengan jangka waktu 10 tahun dengan nilai kontrak Rp280 juta.
Ketua Komisi A DPRD Buleleng Wayan Teren meminta kepada Lurah Banjar
Tegal agar memediasi dengan baik, terkait pro dan kontra terhadap rencana
pembangunan tower tersebut. ”Bagaimanapun juga, proses perijinan adalah salah
satu syarat umum dari sebuah pembangunan dengan mempertimbangkan persetujuan
dan kesepakatan warga setempat,” katanya.
Caleg petahana dari Partai Hanura yang berhasil lolos pada Pileg 2014
ini menemukan adanya warga penyanding dalam radius yang masih keberatan, sehingga masih
menimbulkan permasalahan yang harus diselesaikan terlebih dahulu. ”Satu warfa
penyanding dan satu warga radius yang masih keberatan dan belum setuju, justru
akan menjadi sebuah persoalan dalam pembuatan ijin membangun,” imbuh anggota
Dewan periode 2009-2014 dari PKPB ini.
Alasan
warga yang menolak didalam keberatan tertulisnya menyebutkan, dari sisi aspek
lokasi tower, dishamonisasi hubungan sosial, aspek pisikologis dan alasan
ekonomis. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com