Dewata News - Penyebaran DVD porno seolah tidak ada habisnya. Video yang bisa merusak moral generasi bangsa itu ternyata banyak digandakan di dalam negeri. Kasus Teranyar, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap produsen kepingan film porno yang telah beroperasi selama 1,5 tahun.
Dari lokasi tersebut, ribuan DVD porno berhasil digandakan dan disebarluaskan dan menangkap tiga tersangka di antaranya berinisial PK (27), HG (21), dan AR (22). Tersangka mendapatkan keuntungan besar dari bisnis haram tersebut, bahkan omzetnya mencapai miliaran.
Diketahui kegiatan tersebut berjalan lancar saat pengiriman dikarenakan pekerjaan tersangka PK menjadi sub-agen paket kilat, hal itulah membuat tersangka mudah untuk mengirim pesanan dari para pelanggan DVD porno. Dalam beroperasi, Putu Kris juga membuat domain website, website ini mencantumkan cara order dan kompilasi video porno mana yang mau dibeli. Termasuk nomor rekening pembayaran dengan pemilik akun bernama Jenny.
Pengungkapan kasus ini diketahui dari laporan masyarakat yang kemudian ditelusuri dengan mengecek beberapa halaman website yang menawarkan kepingan video porno dalam bentuk 'Digital Video Disk atau DVD. Polisi kemudian menjebak para tersangka dengan memesan beberapa kepingan video hingga akhirnya keterangan didapatkan dari salah seorang kurir yang mengantarkan DVD ke salah satu agen TIKI di Jalan Kapten Regug Denpasar.
Dari keterangan kurir tersebut dan berkat tiga laman yang ditelusuri polisi, mengarah kepada satu domain yang dikelola oleh tersangka PK yang diketahui juga menjadi salah satu sub-agen TIKI (Titipan Kilat) di Kabupaten Bangli.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah PK, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya 16 unit CPU komputer rakitan yang digunakan untuk memproduksi kepingan DVD porno, monitor (4), keyboard (4), hard disk eksternal (3), kepingan DVD kosong sebanyak 13 dus, casing DVD (8 dus), printer (1), serta ratusan DVD ROM, ribuan bundel nota atau tanda bukti pengiriman dari seluruh Indonesia, paket hard disk eksternal film porno (2), kartu anjungan tunai mandiri (2), dan paket DVD porno siap kirim (58).
Selama hampir 1,5 tahun memproduksi kepingan DVD porno itu, tersangka telah menjual 320 ribu keping film porno ke seluruh Indonesia dengan harga per keping mencapai Rp 100 ribu. Kini ke tiga tersangka saat ini tengah mendekam di Mapolda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tersangka saat ini tengah mendekam di Mapolda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ketiganya dijerat pasal 29 Junto Pasal 4 ayat 1 subsider pasal 31 subsider pasal 32 Undang-undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp6 miliar.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com