Dewata News - Denpasar
Usaha ternak babi merupakan tradisi budaya masyarakat Bali yang telah ada sejak dulu. Namun seiring dengan perkembangan zaman, Bali kini menjadi obyek sasaran bagi pengusaha besar luar untuk mengembangkan usahanya. Tindakan monopoli terjadi baik dari pakan, pembibitan serta pemasarannya telah dikuasai pengusaha besar dari luar. Demikian disampaikan ketua Gabungan Usaha Peternak Babi Indonesia (GUPBI) Provinsi Bali Ketut Hari Suyasa SE, saat melakukan audensi dengan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta di ruang kerja Wakil Gubernur Bali, Kamis( 24/4).
Keluhan ini juga dikeluhkan Pengurus GUPBI kabupaten kota di seluruh Bali yang mengalami banyak kerugian akibat ulah para pengusaha tersebut. Beberapa masalah yang menjadi perdebatan yaitu usaha peternakan babi yang dilakukan dengan pola kemitraan di awal namun dalam operasionalnya telah melakukan penyimpangan mengabaikan prinsip-prinsip kemitraan. “Harga pasaran babi di wilayah Provinsi Bali oleh peternak yang masih memiliki hubungan perjanjian kerjasama usaha dengan para pengusaha besar itu tidak wajar (dibawah kewajaran biaya produksi), sehingga menyebabkan peternak babi lokal lain mengalami kesulitan pemasaran, tidak mampu bersaing dan mengalami kerugian. Banyak terjadi kecurangan terhadap kesepakatan kemitraan,” tambah Hari.
Menindaklanjuti laporan yang disampaikan ketua GUPBI tersebut, Wagub Sudikerta minta kepada para peternak, dinas-dinas terkait bekerjasama dengan aparat hukum dan Satpol PP untuk melakukan pendalaman terhadap keluhan yang disampaikan dan pengawasan secara ketat terhadap operasional usaha tersebut. Dalam kesempatan itu Sudikerta juga memberikan apresiasi yang tinggi dan mendukung penuh adanya upaya masyarakat untuk menciptakan bibit-bibit baru dari babi ini, sehingga kualitas babi yang nantinya diperoleh akan lebih baik. “ Saya sangat mendukung adanya pembibitan baru dan nantinya akan diagendakan di dalam APBD untuk bantuan untuk para petani peternak babi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu hadir pula kepala dinas perindustrian dan perdagangan Provinsi Bali, kepala dinas peternakan dan kesehatan hewan, dan kepala dinas pertanian. (DN - HUM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com