Buleleng (Dewata News)
Petinggi Koperasi Krama Bali (KKB) Dewa Joni Asta Brata (putra mantan Gubernur Dewa Berata) dan Ida Bagus Tedi Priantara telah diperiksa polisi Unit Laka Sat Lantas Polres Buleleng sebagai saksi, karena keduanya berada dalam mobil Toyota Land Cruiser Nopol L-1049-RB yang menabrak 2 motor dan mengakibatkan satu orang tewas. Kecelakaan ini terjadi di daerah Gitgit, Buleleng (16/03) lalu.
Sementara supirnya, Ketut Edi Artayadnya, yang mengantar keduanya ke
Singaraja untuk mengikuti rapat KKB, telah dinyatakan sebagai tersangka dan
telah ditahan. Dia disangkakan pasal 310 (4) Undang-Undang No.22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun
dan denda Rp12 juta.
Menurut Kepala Satuan Lalu-Lintas Kepolisian Resor Buleleng Ajun
Komisaris I Nengah Patrem proses penanganan penyelidikan dan penyidikan
terhadap kasus tabrakan maut di wilayah Gitgit yang meminta korban jiwa
meninggal itu sudah hampir rampung.
“Dari penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Gitgit
itu, tinggal menunggu keterangan seorang saksi yang saat ini sedang dalam
menjalani rawat inap di RSUD Buleleng,” katanya seijin Kapolres Buleleng AKBP Beny
Arjanto di ruang kerjanya, Kamis (27/03) pagi.
Surabaya TV
Menurut dia, pihaknya melalui penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres
Buleleng sudah mendengar keterangan sejumlah saksi-saksi. Juga diketahui bahwa
mobil Toyota Land Cruiser Nopol L-1049-RB ini milik Surabaya Televisi Indonesia
yang beralamat di Jalan Taman Katampon RW/RT 05 Kelurahan DR.Sutomo, Kecamatan
Tegal Sari, Surabaya.
Surabaya Televisi satu group dengan Kelompok Media Bali Post (KMB),
sedangkan KKB didirikan para petinggi Kelompok Media Bali Post. Menurut
informasi, walau menggunakan nopol L, sehari-hari mobil ini beroperasi di Bali
dan menjadi kendaraan utama pemilik Bali Post.
Sementara itu, adanya informasi kasus lakalantas dengan seorang
meninggal dunia diselesaikan secara kekeluargaan oleh para pihak. Ditegaskan
Kasat Lantas I Nengah Patrem, pihaknya belum menerima, begitu pula surat
permohonan penangguhan penahanan terhadap sopir yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka juga belum ada.
“Upaya-upaya tersebut sebagai hal wajar dan sah-sah saja, namun tidak
mengurangi proses penanganan secara hukum dan semuanya itu akan dibuktikan di
meja peradilan, Pengadilan Negeri Singaraja,” tegas perwira murah senyum ini.
Sementara itu dari hasil keterangan saksi ahli Dishub Buleleng Herry
Ismayadi Dachlan, mobil ini saat musibah laka lantas itu, rem tidak berfungsi
secara maksimal.
Seperti diketahui, kasus laka lantas di kawasan Desa Gitgit KM.9-10,
pada hari Minggu (16/03) mengakibatkan seorang korban jiwa meninggal dunia,
Heru Merry Crismawan (45) sebagai pengendara sepeda motor DK-8441-DP, sementara
istrinya yang dibonceng Nursanti alias Yanti (38) hingga saat ini masih
menjalani pengobatan rawat inap di RSUD Buleleng, Singaraja dan belum
mengetahui suaminya meninggal.
Kasat Lantas Polres Buleleng AKP I Nengah Patrem mengatakan, sopir Kietut
Edi Artayadnya selaku tersangka dalam kasus ini disangkakan pasal 310 (4)
Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan
ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp12 juta. (DN~TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com