Toyota Land Cruiser Nopol L-1049-RB Milik Surabaya TV - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/26/14

Toyota Land Cruiser Nopol L-1049-RB Milik Surabaya TV




Buleleng (Dewata News)

Petinggi Koperasi Krama Bali (KKB) Dewa Joni Asta Brata (putra mantan Gubernur Dewa Berata) dan Ida Bagus Tedi Priantara telah diperiksa polisi Unit Laka Sat Lantas Polres Buleleng sebagai saksi, karena keduanya berada dalam mobil Toyota Land Cruiser Nopol L-1049-RB yang menabrak 2 motor dan mengakibatkan satu orang tewas. Kecelakaan ini terjadi di daerah Gitgit, Buleleng (16/03) lalu.

      Sementara supirnya, Ketut Edi Artayadnya, yang mengantar keduanya ke Singaraja untuk mengikuti rapat KKB, telah dinyatakan sebagai tersangka dan telah ditahan. Dia disangkakan pasal 310 (4) Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp12 juta.

     Menurut Kepala Satuan Lalu-Lintas Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris I Nengah Patrem proses penanganan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tabrakan maut di wilayah Gitgit yang meminta korban jiwa meninggal itu sudah hampir rampung.

     “Dari penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Gitgit itu, tinggal menunggu keterangan seorang saksi yang saat ini sedang dalam menjalani rawat inap di RSUD Buleleng,” katanya seijin Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto di ruang kerjanya, Kamis (27/03) pagi.

 Surabaya TV

      Menurut dia, pihaknya melalui penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Buleleng sudah mendengar keterangan sejumlah saksi-saksi. Juga diketahui bahwa mobil Toyota Land Cruiser Nopol L-1049-RB ini milik Surabaya Televisi Indonesia yang beralamat di Jalan Taman Katampon RW/RT 05 Kelurahan DR.Sutomo, Kecamatan Tegal Sari, Surabaya.

     Surabaya Televisi satu group dengan Kelompok Media Bali Post (KMB), sedangkan KKB didirikan para petinggi Kelompok Media Bali Post. Menurut informasi, walau menggunakan nopol L, sehari-hari mobil ini beroperasi di Bali dan menjadi kendaraan utama pemilik Bali Post.

     Sementara itu, adanya informasi kasus lakalantas dengan seorang meninggal dunia diselesaikan secara kekeluargaan oleh para pihak. Ditegaskan Kasat Lantas I Nengah Patrem, pihaknya belum menerima, begitu pula surat permohonan penangguhan penahanan terhadap sopir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga belum ada.

     “Upaya-upaya tersebut sebagai hal wajar dan sah-sah saja, namun tidak mengurangi proses penanganan secara hukum dan semuanya itu akan dibuktikan di meja peradilan, Pengadilan Negeri Singaraja,” tegas perwira murah senyum ini.

      Sementara itu dari hasil keterangan saksi ahli Dishub Buleleng Herry Ismayadi Dachlan, mobil ini saat musibah laka lantas itu, rem tidak berfungsi secara maksimal.

     Seperti diketahui, kasus laka lantas di kawasan Desa Gitgit KM.9-10, pada hari Minggu (16/03) mengakibatkan seorang korban jiwa meninggal dunia, Heru Merry Crismawan (45) sebagai pengendara sepeda motor DK-8441-DP, sementara istrinya yang dibonceng Nursanti alias Yanti (38) hingga saat ini masih menjalani pengobatan rawat inap di RSUD Buleleng, Singaraja dan belum mengetahui suaminya meninggal.

     Kasat Lantas Polres Buleleng AKP I Nengah Patrem mengatakan, sopir Kietut Edi Artayadnya selaku tersangka dalam kasus ini disangkakan pasal 310 (4) Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp12 juta.  (DN~TiR).


No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com