Tiga Bulan Ngadat, Tunjangan Penghasilan Perangkat Desa Cair - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/18/14

Tiga Bulan Ngadat, Tunjangan Penghasilan Perangkat Desa Cair



Buleleng (Dewata News)

Ketika semua orang bicara tentang pemilu, capres, caleg dan partai, seorang aparat perangkat desa mengeluhkan tentang gaji aparat desa, yakni dari tingkat kepala urusan di kantor desa, termasuk kelian banjar dinas yang belum terbayarkan selama hampir tiga bulan ini.

      Keterlambatan pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) itu dari penelusuran Dewata News, ternyata karena belum turunnya Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng yang mengatur tentang tunjangan penghasilan bagi aparat pemerintahan desa.

       ”Setiap tahun Perbup yang mengatur TPAPD itu senantiasa diperbaharui,” kata Kepala BPMPD Kabupaten Buleleng Gede Sandhiyasa ketika ditemui disela-sela upacara peresmian listrik perdesaan Provinsi Bali melalui APBN Tahun 2013 di Seririt, Selasa (18/3) siang.                                                        

Mantan Camat Buleleng ini mengatakan, karena belum turunnya Perbup itulah, maka tunjangan penghasilan bagi aparat perangkat pemerintahan di desa menjadi terlambat dicairkan. Namun, saat ini sudah 32 desa yang sudah dicairkan melalui Bagian Keuangan Setkab Buleleng.

      ”Dari 123 desa di kabupaten Buleleng, 32 desa TPAPD-nya dari bulan Januari-Maret 2014 ini sudah dicairkan, dan 10 desa belum mengajukan usulan,” ungkapnya.

      Menurut Perbup Buleleng itu, TPAPD bagi Kepala Desa Rp3 juta/bulan, sedangkan Kaur Rp1,1 juta, sementara bagi Sekdes, sebagian sudah menjadi PNS, sehingga penghasilannya sesuai golongan, tanpa menyebut jumlah Sekdes yang sudah PNS. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com