Buleleng (Dewata News)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Amin Imanuel Bureni setelah secara maraton mengadili perkara tindak pidana ”pemerasan” yang dilakukan oleh terdakwa Ni Komang Suartini, akhirnya pada hari Jumat (28/03) siang merupakan persidangan terakhir dengan membacakan penetapan putusan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Amin Imanuel Bureni setelah secara maraton mengadili perkara tindak pidana ”pemerasan” yang dilakukan oleh terdakwa Ni Komang Suartini, akhirnya pada hari Jumat (28/03) siang merupakan persidangan terakhir dengan membacakan penetapan putusan.
”Dari proses persidangan selama ini, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa
Ni Komang Suartini telah terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama
melakukan pemerasan terhadap saksi Dewa Putu Wirta, memenuhi unsur pasal 369
(1) junto pasal 64 (1) junto pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Oleh karenanya, Pengadilan
Negeri Singaraja menjatuhkan putusan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2
bulan dikurangi selama dalam tahanan,” katanya di ruang sidang Kartika PN
Singaraja yang dipenuhi pengunjung.
Perkara tindak pidana ”pemerasan”
yang dikenal masyarakat Singaraja sebagai kasus ”song bererong” ini
mengakibatkan kerugian material yang dialami
Dewa Putu Wirta hampir mencapai Rp1 miliar atau tepatnya Rp988,5 juta dari
perselingkuhan hubungan asmara dengan terdakwa, sejak 2 Februari 2012 hingga
Maret 2013.
Sebelum pada penetapan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal
yang memberatkan terdakwa, di antaranya memberikan keterangan berbelit-belit
dan tidak konsisten. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum
dan dalam perkara ini sudah menyerahkan diri melakukan hubungan asmara disertai
hubungan badan dengan Dewa Putu Wirta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suardi sebelumnya menuntut terdakwa Ni
Komang Ayu Suartini dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama dalam
tahanan.
Atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Singaraja itu, terdakwa Ni
Komang Suartini setelah konsultasi dengan Penasehat Hukum Putu Sulana (Nyoman
Sedana Putra tidak hadir) menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Jaksa Isnarti
Jayaningsih menyatakan pikir-pikir.
”Kami memberikan waktu untuk menyampaikannya terhadap penetapan putusan
tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim PN
Singaraja Amin Imanuel Bureni menutup persidangan siang itu. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com