Terdakwa ”Song Bererong” Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/28/14

Terdakwa ”Song Bererong” Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara




Buleleng (Dewata News)

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Amin Imanuel Bureni setelah secara maraton mengadili perkara tindak pidana ”pemerasan” yang dilakukan oleh terdakwa Ni Komang Suartini, akhirnya pada hari Jumat (28/03) siang merupakan persidangan terakhir dengan membacakan penetapan putusan.

      ”Dari proses persidangan selama ini, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Ni Komang Suartini telah terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap saksi Dewa Putu Wirta, memenuhi unsur pasal 369 (1) junto pasal 64 (1) junto pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Oleh karenanya, Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan putusan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dikurangi selama dalam tahanan,” katanya di ruang sidang Kartika PN Singaraja yang dipenuhi pengunjung.

      Perkara tindak pidana ”pemerasan” yang dikenal masyarakat Singaraja sebagai kasus ”song bererong” ini mengakibatkan kerugian material yang dialami  Dewa Putu Wirta hampir mencapai Rp1 miliar atau tepatnya Rp988,5 juta dari perselingkuhan hubungan asmara dengan terdakwa, sejak 2 Februari 2012 hingga Maret 2013.

      Sebelum pada penetapan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak konsisten. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan dalam perkara ini sudah menyerahkan diri melakukan hubungan asmara disertai hubungan badan dengan Dewa Putu Wirta.
    
     Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suardi sebelumnya menuntut terdakwa Ni Komang Ayu Suartini dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama dalam tahanan.

     Atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Singaraja itu, terdakwa Ni Komang Suartini setelah konsultasi dengan Penasehat Hukum Putu Sulana (Nyoman Sedana Putra tidak hadir) menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Jaksa Isnarti Jayaningsih menyatakan pikir-pikir.

      ”Kami memberikan waktu untuk menyampaikannya terhadap penetapan putusan tersebut,” kata  Ketua Majelis Hakim PN Singaraja Amin Imanuel Bureni menutup persidangan siang itu. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com