Terdakwa ”Song Bererong” Dituntut 3 Tahun Penjara - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/14/14

Terdakwa ”Song Bererong” Dituntut 3 Tahun Penjara



Buleleng (Dewata News) -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suardi melalui surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Pengganti Putu Eka Suyanta dan Isnarti Jayaningsih pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Jumat (14/3) menyatakan, terdakwa Ni Komang Ayu Suartini terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”pemerasan” terhadap saksi korban Dewa Putu Wirta.


       Perkara tindak pidana ”pemerasan” yang dikenal masyarakat Singaraja sebagai kasus ”song bererong” ini mengakibatkan kerugian material yang dialami  Dewa Putu Wirta hampir mencapai Rp1 miliar dari perselingkuhannya dengan terdakwa.

      Dengan perbuatannya itu, terdakwa Komang Ayu yang saat perselingkuhannya berlangsung dengan Dewa Putu Wirta tercatat statusnya sebagai pegawai kontrak di Pemerintah Kabupaten Buleleng oleh JPU dipersalahkan melanggar pasal 369 (1) junto pasal 64 (1) junto pasal 55 (1) ke-1 KUHP. ”Menuntut terdakwa Ni Komang Ayu Suartini dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama dalam tahanan,” kata Jaksa Pengganti Putu Eka Suyanta yang Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singaraja ini.

      Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut pertimbangan JPU, selama persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit, serta merugikan saksi korban Dewa Putu Wirta. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

     Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di persidangan, jelas JPU Suardi, terdakwa memaksa Dewa Putu Wirta menyerahkan uang secara berturut-turut dalam bentuk cek sejumlah Rp988,5 juta sejak Mei 2012 hingga Januari 2013.

     Menurut JPU, saksi Dewa Putu Wirta terpaksa menyerahkan cek karena merasa tertekan secara psikis, takut akan dibuka aib perselingkuhannya kepada keluarga serta takut dalam rumah tangganya terjadi pertengkaran hebat yang bisa mengacaukan keutuhan rumah tangga.

     Usai pembacaan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim PN Singaraja Amin Imanuel Bureni selanjutnya memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum Nyoman Sedana Putra untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan tersebut, pada persidangan yang akan digelar, Kamis pekan depan. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com