Buleleng (Dewata News) -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suardi melalui surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Pengganti Putu Eka Suyanta dan Isnarti Jayaningsih pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Jumat (14/3) menyatakan, terdakwa Ni Komang Ayu Suartini terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”pemerasan” terhadap saksi korban Dewa Putu Wirta.
Perkara tindak pidana ”pemerasan” yang dikenal masyarakat Singaraja
sebagai kasus ”song bererong” ini mengakibatkan kerugian material yang dialami Dewa Putu Wirta hampir mencapai Rp1 miliar
dari perselingkuhannya dengan terdakwa.
Dengan perbuatannya itu, terdakwa Komang Ayu yang saat perselingkuhannya
berlangsung dengan Dewa Putu Wirta tercatat statusnya sebagai pegawai kontrak
di Pemerintah Kabupaten Buleleng oleh JPU dipersalahkan melanggar pasal 369 (1)
junto pasal 64 (1) junto pasal 55 (1) ke-1 KUHP. ”Menuntut terdakwa Ni Komang Ayu
Suartini dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama dalam tahanan,”
kata Jaksa Pengganti Putu Eka Suyanta yang Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan
Negeri Singaraja ini.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut pertimbangan JPU, selama
persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan
berbelit-belit, serta merugikan saksi korban Dewa Putu Wirta. Sedangkan hal-hal
yang meringankan terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan belum pernah
dihukum.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di persidangan, jelas JPU Suardi,
terdakwa memaksa Dewa Putu Wirta menyerahkan uang secara berturut-turut dalam
bentuk cek sejumlah Rp988,5 juta sejak Mei 2012 hingga Januari 2013.
Menurut JPU, saksi Dewa Putu Wirta terpaksa menyerahkan cek karena
merasa tertekan secara psikis, takut akan dibuka aib perselingkuhannya kepada
keluarga serta takut dalam rumah tangganya terjadi pertengkaran hebat yang bisa
mengacaukan keutuhan rumah tangga.
Usai pembacaan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim PN Singaraja Amin
Imanuel Bureni selanjutnya memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum Nyoman Sedana
Putra untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan tersebut, pada persidangan
yang akan digelar, Kamis pekan depan. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com