Buleleng (Dewata News)
Penasehat hukum terdakwa ”song bererong”,Nyoman Sedana Putra menegaskan, bahwa cek-cek yang telah dikelujarfkan oleh saksi Dewa Putu Wirta adalah bukan karena tekanan ataupun ancaman dari terdakwa Komang Ayu Suhartini. Hal ini selalu didukung oleh keterangan saksi Ni Ketut Sri Rahayuni selaku pejabat penyelia pada Bank Negara Indonesia, bahwa pihak bank selalu mengkonfirmasi kepada saksi Dewa Wirta setiap kali ada pencairan cek diatas Rp100 juta yang dikeluarkan saksi.
Penasehat hukum terdakwa ”song bererong”,Nyoman Sedana Putra menegaskan, bahwa cek-cek yang telah dikelujarfkan oleh saksi Dewa Putu Wirta adalah bukan karena tekanan ataupun ancaman dari terdakwa Komang Ayu Suhartini. Hal ini selalu didukung oleh keterangan saksi Ni Ketut Sri Rahayuni selaku pejabat penyelia pada Bank Negara Indonesia, bahwa pihak bank selalu mengkonfirmasi kepada saksi Dewa Wirta setiap kali ada pencairan cek diatas Rp100 juta yang dikeluarkan saksi.
”Artinya, saksi Dewa Putu Wirta tidak keberatan bilamana ceknya
dicairkan, menanggapi tuntutan pidana yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum
dengan ancaman tindak pidana ”pemerasan”, sehingga menuntut terdakwa dengan
hukuman 3 tahun penjara,” katanya didepan persidangan Pengadilan Negeri (PN)
Singaraja, Senin (24/03).
Menurut Sedana Putra, tindakan dan sikap saksi Dewa Putu Wirta membuat
pengaduan secara otomatis karena terpaksa dan mendapatkan tekanan dari pihak
keluarga. Bahwa cek-cek yang dikeluarkan Dewa Putu Wirta tidaklah atas ancaman
terdakwa, melanikan karena adanya hubungan asmara ”perselingkuhan”. Bahkan,
Dewa Putu Wirta mengikat terdakwa untuk tidak selingkuh dan tidak kawin dengan
orang lain.
Penasehat Hukum Nyoman Sedana Putra menegaskan, bahwa terdakwa Komang
Ayu Suhartini tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang
didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Karena itu, meminta kepada Majelis Hakim
menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, serta memulihkan hak
terdakwa didalam kemampuan serta harkat dan martabatnya sebagai semula.
Atas pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum I
Wayan Suardi menyatakan, tetap pada tuntutannya agar Majelis Hakim menghukum
terdakwa Komang Ayu Suhartini dengan pidana penjara selama 3 tahun potong
tahanan. Sementara Penasehat Hukum juga bersikukuh pada materi pembelaan.
Ketua Majelis Hakim PN Singaraja Amin Imanuel Bureni menyatakan, akan
menjatuhkan penetapan putusan terhadap terdakwa Komang Ayu Suhartini pada
persidangan selanjutnya, pada hari Jumat (28/03) nanti. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com