Buleleng (Dewata News) – Selaku terdakwa
dalam kasus penipuan dan penggelapan, Komang Ayu Suartini yang duduk di kursi
pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis (6/3) siang mengakui telah menerima
uang dan cek dari Dewa Putu Wirta sebagai hasil ”song bererong”.
”Sebab, setiap selesai melakukan hubungan badan, Dewa Putu Wirta
memberikan uang minimal Rp1 juta dan itu berlangsung selama setahun, dimulai 12
Februari 2012 di sebuah hotel di kawasan wisata Lovina. Bahkan, pernah
diberikan cek senilai Rp110 juta dan saat mencairkan bersama Luh Ardi (sebagai
terdakwa pada kasus lain),” katanya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim PN
Singaraja Amin Imanuel Bureni.
Ia
mengungkapkan, karena Dewa Putu Wirta terus mengejar-ngejar yang mengaku
sebagai orang terkaya dan terkenal di Buleleng, sehingga membuat hatinya luluh
untuk mau diajak berhubungan badan.
”Apalagi Dewa Wirta bilang, bahwa
istrinya sudah tidak bisa ”dipakai” lagi, dan Dewa Wirta mau bertanggungjawab
atas hubungan badan yang dilakukan,” ujarnya membuat gerr pengunjung yang
umumnya dari keluarga besar Dewa Wirta dari Kelurahan Penarukan, Buleleng
memenuhi Ruang Sidang Kartika PN Singaraja.
Dari
perjalanan persidangan yang melelahkan sejak sidang ”song bererong” digelar,
mulai pukul 14.00 wita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suardi mengejar
pertanyaan, terkait aliran dana Dewa Putu Wirta yang secara keseluruhan
nilainya mencapai Rp1 miliar lebih kepada terdakwa Komang Ayu Suartini yang
pada setiap persidangan didampingi Penasehat Hukum I Nyoman Sedana Putra.
Pada persidangan pemeriksaan terhadap terdakwa yang pada saat kasus ini
mengemuka sebagai tenaga kontrak di Pemerintah Kabupaten Buleleng, menurut
Hakim Ketua Amin Imanuel Bureni, ada perbedaan jawaban yang disampaikan
terdakwa di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di Kepolisian.
Keterangan di BAP, terdakwa mengatakan, bahwa uang dan cek yang
diberikan Dewa Wirta habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, dan tidak
dibelikan barang, baik berupa tanah, bangunan maupun mobil. Namun ketika
memberikan keterangan dipersidangan siang itu, Komang Ayu mengatakan, dari uang
dan cek yang diberikan Dewa Wirta ditabung untuk membeli rumah.
Setelah Majelis Hakim PN Singaraja menganggap pemeriksaan terdakwa
tuntas, selanjutnya memberikan kesempatan kepada JPU I Wayan Suardi untuk
menyampaikan penuntutan atas dakwaan yang telah disampaikan sebelumnya pada
persidangan, Kamis pekan depan. (TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com