Terdakwa ”Song Bererong” Akui Terima Uang dan Cek - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/6/14

Terdakwa ”Song Bererong” Akui Terima Uang dan Cek







Buleleng (Dewata News) – Selaku terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan, Komang Ayu Suartini yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis (6/3) siang mengakui telah menerima uang dan cek dari Dewa Putu Wirta sebagai hasil ”song bererong”.

     ”Sebab, setiap selesai melakukan hubungan badan, Dewa Putu Wirta memberikan uang minimal Rp1 juta dan itu berlangsung selama setahun, dimulai 12 Februari 2012 di sebuah hotel di kawasan wisata Lovina. Bahkan, pernah diberikan cek senilai Rp110 juta dan saat mencairkan bersama Luh Ardi (sebagai terdakwa pada kasus lain),” katanya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim PN Singaraja Amin Imanuel Bureni.

      Ia mengungkapkan, karena Dewa Putu Wirta terus mengejar-ngejar yang mengaku sebagai orang terkaya dan terkenal di Buleleng, sehingga membuat hatinya luluh untuk mau diajak berhubungan badan.

    ”Apalagi Dewa Wirta bilang, bahwa istrinya sudah tidak bisa ”dipakai” lagi, dan Dewa Wirta mau bertanggungjawab atas hubungan badan yang dilakukan,” ujarnya membuat gerr pengunjung yang umumnya dari keluarga besar Dewa Wirta dari Kelurahan Penarukan, Buleleng memenuhi Ruang Sidang Kartika PN Singaraja.
    
     Dari perjalanan persidangan yang melelahkan sejak sidang ”song bererong” digelar, mulai pukul 14.00 wita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suardi mengejar pertanyaan, terkait aliran dana Dewa Putu Wirta yang secara keseluruhan nilainya mencapai Rp1 miliar lebih kepada terdakwa Komang Ayu Suartini yang pada setiap persidangan didampingi Penasehat Hukum I Nyoman Sedana Putra.

     Pada persidangan pemeriksaan terhadap terdakwa yang pada saat kasus ini mengemuka sebagai tenaga kontrak di Pemerintah Kabupaten Buleleng, menurut Hakim Ketua Amin Imanuel Bureni, ada perbedaan jawaban yang disampaikan terdakwa di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di Kepolisian.

     Keterangan di BAP, terdakwa mengatakan, bahwa uang dan cek yang diberikan Dewa Wirta habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, dan tidak dibelikan barang, baik berupa tanah, bangunan maupun mobil. Namun ketika memberikan keterangan dipersidangan siang itu, Komang Ayu mengatakan, dari uang dan cek yang diberikan Dewa Wirta ditabung untuk membeli rumah.

      Setelah Majelis Hakim PN Singaraja menganggap pemeriksaan terdakwa tuntas, selanjutnya memberikan kesempatan kepada JPU I Wayan Suardi untuk menyampaikan penuntutan atas dakwaan yang telah disampaikan sebelumnya pada persidangan, Kamis pekan depan. (TiR).—

 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com