Buleleng (Dewata News)
Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang dipimpin Hakim Ketua Made Seraman yang mengadili perkara penganiayaan dengan terdakwa Ketut Sumadia (43) warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kamis (13/3) mendapat pengamanan ekstra ketat dari jajaran Kepolisian Resor Buleleng dan Kepolisian Sektor Kota Singaraja maupun Kepolisian Sektor Banjar dengan mengerahkan 4 peleton Dalmas dan 2 regu anggotanya.
Pasalnya, informasi yang diterima Kepolisian Resor Buleleng bahwa warga
masyarakat Desa Sidatapa akan menghadiri persidangan warga sekampungnya itu,
lebih dari seratus orang. Namun dalam persidangan yang berakhir jam 12.20 Wita
siang itu dihadiri 50 orang.
Kapolsek Kota Singaraja Komisaris IGN Agung Purnama langsung
mengendalikan 2 peleton anggotanya, sementara Kasat Sabara Kepolisian Resor
Buleleng Ajun Komisaris Gede Juli memimpin 2 peleton Dalmas, sedangkan Kepala
Kepolisian Sektor Banjar Ajun Komisaris Hendrik Pradinata memimpin 2 regu
anggotanya ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengantisipasi hal-hal yang tak
diinginkan.
Dari perkara tindak pidana penganiayaan, JPU I Ketut Kindra menjerat
terdakwa Ketut Sumadia pasal 351 KUHP yang menyebabkan korban Putu Ardika (19)
pelajar asal Desa Cempaga, Kecamatan Banjar mengalami luka-luka terkena sabetan
golok.
Persidangan saat itu, Majelis Pengadilan Negeri Singaraja mendengarkan 6
orang keterangan saksi yang dipanggil Jaksa Pengganti Kadek Adi, karena JPU I
Ketut Kindra sedang menghadiri sertijab Kajari Singaraja di Kejati Bali di
Denpasar.
Dengan selesainya pemeriksaan saksi-saksi, Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Singaraja pada persidangan, Kamis pekan depan akan mendengar keterangan
terdakwa, terkait peristiwa penganiayaan tersebut. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com