Dewata News - Ilustrasi |
Dewata News - Jakarta
Nasib nahas dialimi oleh seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu tempat prostistusi dibilangan Jakarta. Santi (28) ditusuk bokong dan dadanya karena menolak diajak nikah oleh Surya (23) . Kejadian tersebut terjadi usai kencan di Bar Anggrek, Jalan Kepanduan 2, RT 02/05, Kali Jodo, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, Minggu (16/3).
Tersangka kesal lantaran korban tidak mau diajak kawin dan setelah mereka bersetubuh tersangka hanya membayar Rp 20 ribu, hal tersebut lantas membuat Santi kesal dan kemudian menyulut emosi tersangka sehingga menghunuskan pisau yang dibawanya.
Dalam kondisi berlumuran darah, Santi dilarikan ke RS Atmajaya. Surya dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Atas kejadian itu tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (DN_AN - MDK)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com