Buleleng (Dewata News)
Dugaan atas keterlibatan Caleg Partai Demokrat Dapil 3 Kubutambahan-Tejakula Luh Hesti Ranitasari dalam pengaturan dan penyepihan uang terhadap dana bantuan sosial, berupa bansos hibah dari Bupati Buleleng untuk Pura Dadia Pasek Gelgel di Dusun Tangkid, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan yang siar di media masa dibantah keras.
Caleg perempuan asal Desa Tamblang yang
lebih akrab disapa Rani ini ketika dikonfirmasi, Senen (24/03) sore mengaku,
hanya memfasilitasi kepentingan masyarakat melalui permohonan bantuan proposal
antara pihak panitia pembangunan Bale Pegongan Pura Dadia Pasek Gelgel kepada
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Bagian Kesra Setkab Buleleng.
Ia membantah disebut-sebut keterlibatan
dirinya mengarahkan dana bansos yang sudah cair Rp50 juta itu, dengan
mengarahkan Rp30 juta diantaranya untuk pembelian gong angklung untuk Banjar
Adat Tangkid, Desa Tamblang. ”Diisukan keterlibatan dirinya dalam pengelolaan
dana bansos tersebut, hanya sebagai permainan lawan politiknya yang juga maju
sebagai Caleg Anggota DPRD Buleleng pada Pileg 2014 di Desa Tamblang,”
tegasnya.
Sementara Kelian Dusun Tangkid, Desa Tamblang,
Ketut Redana mengaku bingung dengan klarifikasi yang diberikan Caleg Rani
kepada pihak media.
Pasalnya keterangan Keterlibatan ”dugaan”
Caleg Rani atas kasus tersebut bertentangan dengan keterangan dari sejumlah
anggota panitia pembangunan. ”Sebab, ide
pengaturan dan penyepihan dana bansos yang dialihkan untuk pembelian angklung
atas suruhan dan perintah Caleg Rani,” kata Bendahara Panitia Pembangunan yang
juga Kelian Nyarikan Dadia Pasek Gelgel Dusun Tangkid, Wayan Budesia ketika
dimintai keterangan oleh Kelian Dusun Tangkid, Ketut Redana Senin (24/03) siang.
Menurut keterangan Kelian Nyarikan Dadia
Pasek Gelgel, Wayan Budesia kepada Kelian Dusun, Ketut Redana, bahwa saat ini
dana yang disepih atas arahan Caleg Rani sebesar Rp30 Juta dari Rp50 juta, telah dikembalikan oleh Caleg Rani sebesar
Rp7,5 Juta.
Dari dana yang dikembalikan sebesar
itu, oleh pihak paitia pembagunan saat
ini sudah dipergunakan untuk membeli bahan bangunan terhadap kelanjutan
pembangunan bale pegongan Pura Dadia Pasek Gelgel di Dusun Tangkid, Desa
Tamblang.
Menyikapi dan menuntaskan masalah yang
terjadi di Dusun Tangkid ini, Kelian Dusun Tangkid, Ketut Redana bersama dengan
Kelian Banjar Adat Tangkid, Wayan Redikse, mengaku akan segera mengumpulkan warga
krama setempat.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setkab Buleleng,
Ni Made Sariani ketika dikonfirmasi via ponsel membenarkan atas terjadinya
kasus penyimpangan dana senilai Rp50 Juta pada Pura Dadia Pasek Gelgel di Dusun
Tangkid, Desa Tamblang.
Atas disepihnya dana hibah Rp50 juta atas
ketulusan pihak Panitia Dadia Pasek Gelgel menyerahkan Rp30 juta diperuntukkan
sebagai bantuan alat gong angklung.
Karena tidak sesuai dengan peruntukannya,
Kabag Kesra dari unsur perempuan ini sudah meminta kepada Kelian Banjar Adat
Tangkid untuk segera mengembalikan sejumlah uang yang diterimanya agar tidak
menimbulkan permasalahan.
”Kami berharap agar Kelian Dusun dan
Kelian Banjar Adat Tangkid segera mengembalikan dana yang disepih tersebut
kepada panitia pembangunan bale pegongan Dadia Pasek Gelgel, sehingga proses
kelanjutan pembangunan terhadap bale pegongan itu dapat diselesaikan sesuai dengan
jumlah laporan proposal dan SPJ pencairan,” ungkapnya.
Selanjutkan agar pihak Panitia Bale
Pegongan Dadia Pasek Gelgel Dusu Tangkid melaporkan kepada Tim Bagian Kesra Setkab
Buleleng, namun sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terhadap hasil
kelanjutan pembangunan bale pegongan tersebut. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com