Buleleng
(Dewata News) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Gede
Suardana mengakui, puluhan anggota Calon Legislatif (Caleg)
dari berbagai Parpol peserta Pemilu Legislatif 2014 hingga batas akhir yang
ditentukan tidak menyerahkan pelaporan dana kampanye.
”Pelaporan itu, termasuk pemasukan maupun pengeluaran dana kampanye yang
dilakukan selama ini,” katanya ketika ditemui pada acara Forum Komunikasi dan
Konsultasi Parpol, Ormas, dan Tokoh Masyarakat di Lovina, Rabu siang.
Menurut Suardana, para Caleg itu sama sekali tidak melakukan pencatatan,
baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye selama ini.
Dari data yang disampaikan, terdapat 50 orang caleg yang tidak
menyetorkan pelaporan dana kampanye, diantaranya 5 Caleg dari Partai Nasdem, 2 Caleg
PKS, 6 caleg PDIP, 2 Caleg Partai Gerindra, 10 Caleg Partai Demokrat, 11 Caleg PPP,
9 Caleg Partai Hanura, 4 Caleg Partai Bulan Bintang dan 1 Caleg dari PKPI.
Hanya saja, menurut mantan jurnalis ini, tidak ada aturan pemberian
konsekwensi para Caleg yang tidak memberikan pelaporan dana kampanyenya. ”Mereka
hanya tidak transparan mengungkap aliran dana kampanye yang diperoleh, baik
pemasukan maupun pengeluaran,” jelasnya.
Semestinya, kata Suardana, para Caleg itu pasti melakukan pencatatan
terhadap proses kampanye yang dilakukan, baik pengeluaran untuk transportasi
maupun kebutuhan logistik mereka.
”Dalam posisi ini KPU tidak berhak memberikan penilaian dan hanya memeriksa
kelengkapan berkas para Caleg sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu dalam pelaporan dana kampanye periode dua hanya tiga
parpol yang menyerahkan pelaporan sumbangan dana kampanye, baik Caleg maupun
perseorangan, yakni PKB, PKS dan PAN, sedangkan selebihnya belum menyetor.
(DN - TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com