Buleleng (Dewata News)
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah milik Gede Swastika di Perumahan Panji Asri, pada hari Senin (17/3) lalu, sekaligus menangkap pelaku beserta barang bukti sejumlah perhiasan emas dan berlian serta uang tunai Rp7,5 juta.
”Sebuah sepeda motor jenis Yamaha Jupiter DK-5518-UK yang digunakan saat
melakukan tindak kejahatan curat itu juga diamankan,” kata Kepala Sub Bagian
Humas Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Agus Widarma ketika memberikan
keterangan pers di Singaraja, Kamis (20/3) siang.
Ia mengungkapkan, pelaku kasus curat yang sudah dijebloskan ke ruang
tahanan, Gede Budi Adnyana alias Dudi (34) yang bertempat tinggal di Jalan
Pulau Seribu, Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Buleleng.
Dihadapan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun
Komisaris Ketut Adnyana.TJ, pelaku mengakui perbuatannya dengan menggunakan
palu congkel saat beraksi di rumah kosong tersebut, sehingga berhasil membawa
kabur 10 jenis perhiasan emas dan berlian, uang tunai Rp7,5 juta, di samping 1
buah jam tangan, 3 buah HP dari berbagai jenis merk, serta 2 buah tas kecil.
Akibat perbuatannya itu, jelas Kasubag Humas Polres Buleleng Agus
Widarma, tersangka Gede Budi dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana
penjara 7 tahun.
”Dari kecepatan dan kesigapan bertindak setelah mendapat informasi
masyarakat, anggota Opsnal Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng
Aiptu Seriasa dan Brigadir S.A.B Sri Rendra hanya dalam waktu tiga jam sudah
berhasil menangkap pelaku kasus curat beserta barang bukti hasil aksi
pencuriannya yang belum sempat dijualbelikan, termasuk jumlah uang masih utuh,”
ujar Agus Widarma. (DN~TiR).—
‘
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com