Buleleng (Dewata News)
Pihak penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Buleleng akan segera memeriksa petinggi Koperasi Krama Bali (KKB) untuk mengetahui kejadian sebenarnya, bagaimana mobil Toyota Land Cruiser L-1049-RB milik Surabaya TV menabrak dua motor dan mengakibatkan 1 orang tewas di wilayah Gitgit, Buleleng, Singaraja, Minggu (17/3).
Hasil
penelusuran DewataNews.com, dua petinggi KKB tersebut masing masing bernama Ida
Bagus Tedi Priantara dan Dewa Joni Astabrata yang berada di dalam mobil Land
Cruiser saat tabrakan maut. Menurut informasi, kedua petinggi KKB tersebut akan
ke Singaraja untuk mengikuti rapat koperasi.
Sementara
itu, Tim Laboratorium Forensik Polda Bali masih bekerja keras untuk meneliti
dan mengkaji rem dan mesin mobil yang mengalami kecelakaan maut di Desa Gitgit,
Kabupaten Buleleng, hingga merenggut seorang korban jiwa dan seorang lainnya
mengalami luka-luka.
“Sopir
mobil nahas itu Edi Arta (39) yang mengakibatkan Heru Verry Crismawan tewas di
tempat, langsung ditahan,” kata Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Nengah Patrem di
Singaraja, Selasa (18/3).
Ia
mengatakan, musibah lakalantas di Desa Gitgit, Buleleng jurusan Singaraja-Bedugul
atau pada kilometer 9-10 pada Minggu pagi (16/3) mengakibatkan pengendara
sepeda motor Heru Verry Crismawan meninggal di tempat, sedangkan istrinya yang
dibonceng dengan sepeda motor segera dilarikan ke rumah sakit setempat.
“Hasil
laboratorium diharapkan mampu mengungkapkan apakah rem atau mesin mobil dengan
nomor polisi L 1049 RB itu mengalami gangguan atau tidak,” ujar AKP Nengah
Patrem.
Saat
kecelakaan lalu lintas tersebut jalan dalam kondisi menurun itu dengan
kecepatan mobil sekitar 40-50 km per jam.
Kasat Lantas juga mengungkpkan, sopir yang langsung ditahan itu telah
dimintai keterangan dan beberapa saksi lainnya, termasuk saksi ahli dari Dinas
Perhubungan Kabupaten Buleleng.
“Kedua orang yang ada dalam
mobil nahas itu juga dimintai keterangan, termasuk saksi mata saat musibah itu
terjadi,” kata AKP Nengah Patrem.
Sementara
itu, istri korban yang dirawat secara intensif di RSUD Buleleng, Singaraja,
kondisinya secara berangsur-angsur mulai membaik dan kini sudah menjalani
perawatan di kamar. “Mudah-mudahan kondisinya cepat sembuh,” harap AKP Nengah
Patrem.
Sopir Edi Arta hingga kini masih ditahan di
Mapolres Buleleng dan dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com