Polisi Segera Periksa Petinggi Koperasi Krama Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/19/14

Polisi Segera Periksa Petinggi Koperasi Krama Bali




Buleleng (Dewata News)

Pihak penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Buleleng akan segera memeriksa petinggi Koperasi Krama Bali (KKB) untuk mengetahui kejadian sebenarnya, bagaimana mobil Toyota Land Cruiser L-1049-RB milik Surabaya TV menabrak dua motor dan mengakibatkan 1 orang tewas di wilayah Gitgit, Buleleng, Singaraja, Minggu (17/3).


Hasil penelusuran DewataNews.com, dua petinggi KKB tersebut masing masing bernama Ida Bagus Tedi Priantara dan Dewa Joni Astabrata yang berada di dalam mobil Land Cruiser saat tabrakan maut. Menurut informasi, kedua petinggi KKB tersebut akan ke Singaraja untuk mengikuti rapat koperasi.

      Sementara itu, Tim Laboratorium Forensik Polda Bali masih bekerja keras untuk meneliti dan mengkaji rem dan mesin mobil yang mengalami kecelakaan maut di Desa Gitgit, Kabupaten Buleleng, hingga merenggut seorang korban jiwa dan seorang lainnya mengalami luka-luka.

     “Sopir mobil nahas itu Edi Arta (39) yang mengakibatkan Heru Verry Crismawan tewas di tempat, langsung ditahan,” kata Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Nengah Patrem di Singaraja,  Selasa (18/3).
       Ia mengatakan, musibah lakalantas di Desa Gitgit, Buleleng jurusan Singaraja-Bedugul atau pada kilometer 9-10 pada Minggu pagi (16/3) mengakibatkan pengendara sepeda motor Heru Verry Crismawan meninggal di tempat, sedangkan istrinya yang dibonceng dengan sepeda motor segera dilarikan ke rumah sakit setempat.

      “Hasil laboratorium diharapkan mampu mengungkapkan apakah rem atau mesin mobil dengan nomor polisi L 1049 RB itu mengalami gangguan atau tidak,” ujar AKP Nengah Patrem.
     Saat kecelakaan lalu lintas tersebut jalan dalam kondisi menurun itu dengan kecepatan mobil sekitar 40-50 km per jam.

       Kasat Lantas juga mengungkpkan, sopir yang langsung ditahan itu telah dimintai keterangan dan beberapa saksi lainnya, termasuk saksi ahli dari Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng.
      “Kedua orang yang ada dalam mobil nahas itu juga dimintai keterangan, termasuk saksi mata saat musibah itu terjadi,” kata AKP Nengah Patrem.

       Sementara itu, istri korban yang dirawat secara intensif di RSUD Buleleng, Singaraja, kondisinya secara berangsur-angsur mulai membaik dan kini sudah menjalani perawatan di kamar. “Mudah-mudahan kondisinya cepat sembuh,” harap AKP Nengah Patrem.

      Sopir Edi Arta hingga kini masih ditahan di Mapolres Buleleng dan dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com