Polisi Gerebeg Usaha Gas Elpiji Oplosan di Kubutambahan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/11/14

Polisi Gerebeg Usaha Gas Elpiji Oplosan di Kubutambahan



Buleleng (Dewata News)

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng dipimpin langsung Kepala Satuan Ajun Komisaris Ketut Adnyana.TJ dalam operasi penggerebegan, Selasa (11/3) pukul 02.00 Wita dini hari berhasil mengamankan pelaku Kadek Iwan Adiputra alias Dek Iwan yang sedang melakukan memindahkan gas bersubsidi tabung 3 kg ke dalam tabung 50 kg di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan.

     Kontan saja pemilik UD Widhi Putra bersama tiga orang pekerjanya Gede Supartha (39), Kadek Suarsana (28) dan Kadek Sumawa (25) tidak bisa berkutik yang langsung digiring ke Kepolisian Resor Buleleng, Singaraja. Selain itu, polisi juga mengamankan 388 buah tabung 3 Kg, 77 buah tabung 12 Kg, 5 buah tabung 50 Kg, 12 buah tabung 3 kg dalam keadaan kosong, 7 batang pipa gas sebagai alat untuk memindahkan gas, serta 1 tas plastik segel plastik warna biru.

    Seijin Kepala Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Besar Beny Arjanto, Kepala Satuan Reserse Kriminal Ketut Adnyana.TJ di Singaraja, Selasa siang mengatakan, operasi penggerebegan yang dilakukan itu berdasarkan informasi masyarakat Kubutambahan, bahwa UD Widhi Pertiwi terdapat kegiatan pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg.

    ”Saat dilakukan penggerebegan ditemukan adanya kegiatan pemindahan gas tersebut yang dilakukan oleh Kadek Iwan, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku, serta mengamankan barang bukti tersebut,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Gerokgak ini.

    Dari proses penanganan kasus memindahkan gas bersubsidi (tabung 3 Kg) ini, pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi yang nota bene pekerja di UD Widhu Pertiwi, yakni Gede Supartha-warga Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan, Kadek Suarsana – warga Banjar Perigi, Desa Bebetin, dan Kadek Sumawa – warga Banjar Dinas Alasarum, Desa Bungkulan.

     Dari perkara ini, kata Adnyana.TJ, tersangka dijerat pasal 55 sub pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

     Selaku tersangka dalam perkara ini, Kadek Iwan mengaku baru 1 bulan terakhir ini melakukan pemindahan gas bersubsidi (tabung 3 Kg) ke dalam tabung 12 Kg maupun 50 Kg berdasarkan pesanan.  ”Untuk tabung 50 Kg dijual kepada pemesan Rp350 ribu, tabung 12 Kg dijual Rp100 ribu. Usaha ini saya lakukan untuk memperlancar proses penjualan, dari pada melakukan perbuatan mencuri,” ujarnya dengan nada tegar sambil berjalan menuju ruang tahanan di Kepolisian Resor Buleleng. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com