Buleleng (Dewata News) – Unit tindak
pidana korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng melakukan
gerak cepat menangani kasus dugaan bagi-bagi fee 2 persen di Dinas Kebudayaan
dan Kepariwisataan (Disbudpar) Kabupaten
Buleleng, menyusul perintah Kepala Kepolisian Resor Buleleng Ajun
Komisaris Besar Beny Arjanto setelah menerima laporan kasus tersebut dari pentolan
LSM Gema Nusantara (Genus), Antonius Sanjaya Kiabeni, pertengahan Februari lalu.
Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Buleleng Komisaris Riza
Faisal di Singaraja, Minggu mengatakan, Unit Tipikor Satreskrim sudah melakukan
penanganan melalui mekanisme yang ada terhadap dugaan kasus di Disbudpar, yaitu
penyidikan dalam penyelidikan.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian
Resor Buleleng Ajun Komisaris Ketut Adnyana.TJ dengan memanggil beberapa orang
saksi yang patut diduga mengetahui kasus tersebut.
Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana usai rapat paripurna
DPRD Buleleng, beberapa waktu lalu menyatakan ”no comment” (tidak berkomentar),
ketika dikonfirmasi awak media, terkait tersandungnya Disbudpar Buleleng atas
dugaan bagi-bagi fee tersebut, dengan disebut-sebutnya Kadis Ketut Warkadea.
Pernyataan Bupati Agus ini sangat disayangkan vokalis Fraksi PDIP yang
juga Ketua Komisi B DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa. Menurut petahana DPRD
Buleleng pada Pemilu Legislatif 2014 dari Dapil Sukasada ini, seharusnya
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Bupati, agar mendorong penegak hukum untuk segera
menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Seperti berita siar sebelumnya, LSM Genus tidak hanya dugaan pemotongan
fee 2% saja, tetapi sejumlah proyek yang sedang maupun masih berjalan yang
menggunakan dana APBD berkisar Rp14 - 16 Miliar oleh Disbudpar Buleleng juga
turut dilaporkan, seperti proyek toilet dan tempat parkir di Desa Ambengan
dengan nilai Rp89 juta, Proyek perbaikan kamar mandi dan paping di Danau Buyan
sebesar Rp19,5 juta, Penataan daya tarik wisata Lovina dengan nilai proyek Rp975
juta, termasuk proyek rekontruksi Air Sanih yang menelan dana sebesar Rp1.124.528.000,-
Dalam laporan tersebut juga menyebutkan
adanya kejanggalan dalam pembayaran salah satu proyek yang dibayar lunas,
padahal dalam kasat mata pengerjaannya masih belum selesai 100%. (Dn - TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com