Polisi Bubarkan Tajen, Penyelenggara dan Bebotoh ”Ngacir” - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/9/14

Polisi Bubarkan Tajen, Penyelenggara dan Bebotoh ”Ngacir”



Buleleng (Dewata News) – Unit Buser Kepolisian Resor Buleleng yang langsung dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Ketut Adnyana.TJ ketika melakukan penggerebegan terhadap gelar judi tajen (sabungan ayam) di Dusun Kelod, Desa/Kecamatan Busungbiu, Sabtu sore hanya berhasil membawa barang bukti judian tersebut. Sementara penyelenggara dan bebotoh (penjudi) berhasil ”ngacir”, sehingga polisi tidak bisa menangkap pelaku judian sabungan tersebut.

      Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Ketut Adnyana.TJ mengakui, tidak berhasil menangkap pelaku dari permainan judi tajen tersebut.

     ”Dari arena tajen yang kami gerebeg, hanya barang bukti yang berhasil diamankan dari judian tajen tersebut, berupa 5 ekor ayam, 1 ekor diantaranya ayam mati, 1 buah taji (pisau ayam), 1 buah keranjang, 5 buah tali warna dan 2 buah tas ayam,” ungkapnya kepada para wartawan di Singaraja, Minggu siang.

     Ia mengakui, adanya perjudian sabung ayam di Busungbiu itu agar dilakukan suatu upaya penindakan atas perintah lisan dari Kepala Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Besar Beny Arjanto melalui seluler.

     Dibalik kegagalan operasi penggerebegan judi sabungan ayam menangkap pelakunya, ternyata polisi berhasil menangkap pelaku permainan judi bola adil yang ada di arena tajen tersebut.

     Ketut K (47) warga Dusun Kelod, Desa/Kecamatan Busunbiu yang diamankan di Kepolisian Resor Buleleng siang itu mengaku, baru pertamakali menggelar permainan judi bola adil.

     Dari permainan judi bola adil ini, polisi mengamankan barang bukti, berupa 1 buah meja bola adil, 2 buah bola warna hitam dan coklat, kartu pengganti yang terbuat dari papan 59 lembar, 6 buah pengganjal meja, 1 buah perlak warna merah serta uang sebesarRp24 ribu.

    Untuk proses penanganan lebih lanjut, kata Kasat Reskrim Adnyana.TJ, tersangka yang dijerat
Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun itu, langsung dijebloskan ke ruang tahanan Kepolisian Resor Buleleng. (TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com