Buleleng (Dewata News)
Setelah pada kampanye terbuka Partai NasDem di Lapangan Bhuana Patra Singaraja ditemukan dua belas jenis senjata tajam (sajam), ternyata tidak menjadikan perhatian bagi partai politik (parpol) yang melakukan kampanye terbuka untuk mengingatkan masyarakat konstituennya agar tidak membawa sajam ke arena kampanye.
Buktinya, ketika putaran kampanye Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Indonesia Kabupaten Buleleng menggelar kampanye terbuka di Lapangan Desa
Sangsit, Kecamatan Sawan, pada hari Kamis (27/03) Kepolisian Resor Buleleng tetap
melaksanakan pola pengamanan dengan satu pintu steril berhasil menyita empat
jenis sajam dari peserta kampanye.
Saat kampanye PKP Indonesia yang dihadiri hampir seluruh jajaran pengurus
partai beserta para Caleg dan konstituennya langsung menampilkan juru kampanye
nasional, yaitu Ketua Umum DPP PKP Indonesia Soetiyoso.
Bang Yos panggilan akrab Soetiyoso ini menilai, melihat kehadiran
kader-kader partai di Bali ini sebagai bukti mesin partai dalam menghadapi
Pemilu 2014 berjalan optimal. Karena itu, ia menargetkan 1 kursi di DPR RI dari
Dapil Bali dan 4 kursi di DPRD Bali dan disetiap kabupaten-kota di Bali bisa
membentuk fraksi, demi untuk Keadilan dan Persatuan NKRI.
Massa konstituen PKP Indonesia se-Bali yang tidak lebih dari seribu
orang itu ditengah suasana panas matahari dibius dengan lagu-lagu dangdut dari
para penyanyi Kota Singaraja.
Usai kampanye terbuka, para pemilik sajam dimintai keterangan oleh
penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng di ruang Unit
Reskrim Kepolisian Sektor Sawan.
Kepala Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Besar Beny Arjanto
mengatakan, pengamanan pelaksanaan kampanye Pemilu Legislatif 2014 tetap
mengerahkan sebagian lebih kekuatan dibantu Kesatuan Brimob Polda Bali di
Gilimanuk, dengan harapan kondisi tetap kondusif hingga paska pemungutan suara,
9 April nanti.
Terkait temuan sajam tersebut, dia mengatakan, tetap dilakukan proses
penanganan dengan meminta keterangan kepada pemilik, terkait kepentingan
membawa sajam ke arena kampanye. ”Jika sampai terbukti membawa sajam memenuhi
unsur-unsur, maka bisa dijerat dengan pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat No.12
Tahun 1951 dapat
mendekam dipenjara selama 10 tahun. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com