Buleleng (Dewata News) – Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor
Buleleng responsif secara intensif menangani kasus persetubuhan anak dibawah
umur yang terjadi di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Sabtu (1/3) dini hari.
Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Buleleng Komisaris Riza Faesal
di Singaraja, Minggu membenarkan, jajaran Unit PPA Satreskrim tengah intensif
menangani kasus persetubuhan anak dibawah umur. Bahkan, telah melakukan
penahanan terhadap pelaku Komang S alias Mangtul (21) yang tinggal di Banjar
Dinas Beji, Desa Munduk.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris
Ketuty Adnyana.TJ memaparkan kronolis kasus dugaan persetubuhan anak dibawah
umur yasng menimpa Komang ML (12) yang bertempat tinggal di Banjar Dinas Taman,
Desa Munduk.
Perbuatan tindak pidana yang
dilakukan Komang S ini, menurut Adnyana.TJ, disangkakan pasal 81 (2)
Undang-Undang RI no. 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. ”Setelah jajaran
Unit PPA melakukan penyelidikan ke TKP dan meminta visum et repertum korban ke
RSUD Buleleng, kami melakukan penahanan kepada pelaku untuk kepentingan proses
penanganannya,” ungkapnya.
Komang S dijumpai di ruang Unit PPA Polres Buleleng mengatakan,
perbuatan layaknya pasangan suami istri (pasutri) itu dilakukan berdasarkan
suka sama suka. Bahkan, pekerja kebun
kopi ini bersedia menjadikan Komang ML sebagai pendamping pasangannya.
(DN - TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com