Buleleng
(Dewata News) – Komang Suartika alias Mang Tul (21) dari Desa Munduk, Kecamatan
Banjar sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh
Kepolisian Resor Buleleng dijerat
dengan pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun dengan denda
maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp60 juta.
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian
Resor Buleleng Ajun Komisaris Made Mustiada didampingi Kepala Satuan Reserse
Kriminal Ajun Komisaris Ketut Adnyana.TJ di Singaraja, Senin siang mengatakan,
kasus persetubuhan anak dibawah umur kali ini korbannya masih duduk di bangku
kelas VI SD pada salah satu sekolah di Kecamatan Banjar diketahui pertama kali
dirayu dan disetubuhi oleh pelaku yang sudah berumur 21 tahun pada saat
Valentine, 14 Pebruari 2014 lalu.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur
ini mengemuka, lantaran dilaporkan oleh saudara sepupu korban, Komang MR (13)
yang tidak terima karena saudara sepupunya yang masih SD disetubuhi oleh
pelaku.
Pelaku Komang Suartika alias Mang Tul (21) mengaku berkenalan dengan
Komang MR melalui HP dan mulai pacaran sejak 21 hari yang lalu. Dia pertama
kali mengajak Komang MR pulang kerumahnya serta melakukan hubungan layaknya
suami istri pada tanggal 14 Pebruari 2014.
"Karena suka sama suka, sehingga korban datang sendiri ke rumah tanpa paksaan, sehingga hububungan intim layaknya suami istri sudah dilakukan sebanyak 3 kali selama pacaran,” ungkap Mang Tul.
"Karena suka sama suka, sehingga korban datang sendiri ke rumah tanpa paksaan, sehingga hububungan intim layaknya suami istri sudah dilakukan sebanyak 3 kali selama pacaran,” ungkap Mang Tul.
Dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku, kata Kasat Reskrim Adnyana.TJ,
belum ada indikasi pemaksaan, hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka.
Tetapi karena ini menyangkut perlindungan anak dibawah umur sesuai
undang-undang pihaknya tetap melakukan proses penanganan dan pelaku sebagai
tersangka sudah ditahan. (TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com