Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Mang Tul Masuk Bui - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/4/14

Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Mang Tul Masuk Bui




Buleleng (Dewata News) – Komang Suartika alias Mang Tul (21) dari Desa Munduk, Kecamatan Banjar sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh Kepolisian Resor Buleleng dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun dengan denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp60 juta.

         Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Made Mustiada didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Ketut Adnyana.TJ di Singaraja, Senin siang mengatakan, kasus persetubuhan anak dibawah umur kali ini korbannya masih duduk di bangku kelas VI SD pada salah satu sekolah di Kecamatan Banjar diketahui pertama kali dirayu dan disetubuhi oleh pelaku yang sudah berumur 21 tahun pada saat Valentine, 14 Pebruari 2014 lalu.

         Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini mengemuka, lantaran dilaporkan oleh saudara sepupu korban, Komang MR (13) yang tidak terima karena saudara sepupunya yang masih SD disetubuhi oleh pelaku.

      Pelaku Komang Suartika alias Mang Tul (21) mengaku berkenalan dengan Komang MR melalui HP dan mulai pacaran sejak 21 hari yang lalu. Dia pertama kali mengajak Komang MR pulang kerumahnya serta melakukan hubungan layaknya suami istri pada tanggal 14 Pebruari 2014.

     "Karena suka sama suka, sehingga korban datang sendiri ke rumah tanpa paksaan, sehingga hububungan intim layaknya suami istri sudah dilakukan sebanyak 3 kali selama pacaran,” ungkap Mang Tul.

     Dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku, kata Kasat Reskrim Adnyana.TJ, belum ada indikasi pemaksaan, hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka. Tetapi karena ini menyangkut perlindungan anak dibawah umur sesuai undang-undang pihaknya tetap melakukan proses penanganan dan pelaku sebagai tersangka sudah ditahan. (TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com