Buleleng (Dewata News)
Kepala Satuan Lalu-Lintas Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris I Nengah Patrem mengatakan, proses penanganan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tabrakan maut di wilayah Gitgit yang meminta korban jiwa meninggal itu sudah hampir rampung.
”Dari penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Gitgit
itu, tinggal menunggu keterangan seorang saksi yang saat ini sedang dalam
menjalani rawat inap di RSUD Buleleng,” katanya seijin Kapolres Buleleng AKBP
Beny Arjanto di ruang kerjanya, Selasa (25/03) siang.
Menurut dia, pihaknya melalui penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres
Buleleng sudah mendengar keterangan sejumlah saksi-saksi, terutama yang ada
didalam mobil Toyota Lan Cruiser milik Surabaya TV tersebut, baik sopir Ketut
Edi Artayadnya, maupun penumpangnya Ida Bagus Tedi Priantara maupun Dewa Joni
Asta Brata yang putra mantan Gubernur Bali Dewa Made Berata ini.
Bahkan, dari hasil keterangan saksi ahli Dishub Buleleng Herry Ismayadi
Dachlan, mobil Toyota Land Cruiser Nopol L-1049-RB milik Surabaya Televisi
Indonesia yang beralamat di Jalan Taman Katampon RW/RT 05 Kelurahan DR.Sutomo, Kecamatan
Tegal Sari, Surabaya ini saat musibah laka lantas itu, rem tidak berfungsi
secara maksimal.
Adanya informasi kasus lakalantas dengan seorang meninggal dunia
diselesaikan secara kekeluargaan oleh para pihak, ditegaskan Kasat Lantas I
Nengah Patrem, pihaknya belum menerima, begitu pula surat permohonan
penangguhan penahanan terhadap sopir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
”Upaya-upaya tersebut sebagai hal wajar dan sah-sah saja, namun tidak
mengurangi proseds penanganan secara hukum dan semuanya itu akan dibuktikan di
meja peradilan, Pengadilan Negeri Singaraja,” tegas perwira murah senyum ini.
Seperti diketahui, kasus laka lantas di kawasan Desa Gitgit KM.9-10,
pada hari Minggu (16/03) mengakibatkan seorang korban jiwa meninggal dunia,
Heru Merry Crismawan (45) sebagai pengendara sepeda motor DK-8441-DP, sementara
istrinya yang dibonceng Nursanti alias Yanti (38) hingga saat ini masih
menjalani pengobatan rawat inap di RSUD Buleleng, Singaraja dan belum
mengetahui suaminya meninggal.
Kasat Lantas Polres Buleleng AKP I Nengah Patrem mengatakan, sopir Kietut
Edi Artayadnya selaku tersangka dalam kasus ini disangkakan pasal 310 (4)
Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan
ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp12 juta. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com