Penanganan Kasus Tabrakan Maut di Gitgit Hampir Rampung - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/25/14

Penanganan Kasus Tabrakan Maut di Gitgit Hampir Rampung




Buleleng (Dewata News)

Kepala Satuan Lalu-Lintas Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris I Nengah Patrem mengatakan, proses penanganan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tabrakan maut di wilayah Gitgit yang meminta korban jiwa meninggal itu sudah hampir rampung.

      ”Dari penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Gitgit itu, tinggal menunggu keterangan seorang saksi yang saat ini sedang dalam menjalani rawat inap di RSUD Buleleng,” katanya seijin Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto di ruang kerjanya, Selasa (25/03) siang.

      Menurut dia, pihaknya melalui penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Buleleng sudah mendengar keterangan sejumlah saksi-saksi, terutama yang ada didalam mobil Toyota Lan Cruiser milik Surabaya TV tersebut, baik sopir Ketut Edi Artayadnya, maupun penumpangnya Ida Bagus Tedi Priantara maupun Dewa Joni Asta Brata yang putra mantan Gubernur Bali Dewa Made Berata ini.

      Bahkan, dari hasil keterangan saksi ahli Dishub Buleleng Herry Ismayadi Dachlan, mobil Toyota Land Cruiser Nopol L-1049-RB milik Surabaya Televisi Indonesia yang beralamat di Jalan Taman Katampon RW/RT 05 Kelurahan DR.Sutomo, Kecamatan Tegal Sari, Surabaya ini saat musibah laka lantas itu, rem tidak berfungsi secara maksimal.

      Adanya informasi kasus lakalantas dengan seorang meninggal dunia diselesaikan secara kekeluargaan oleh para pihak, ditegaskan Kasat Lantas I Nengah Patrem, pihaknya belum menerima, begitu pula surat permohonan penangguhan penahanan terhadap sopir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

     ”Upaya-upaya tersebut sebagai hal wajar dan sah-sah saja, namun tidak mengurangi proseds penanganan secara hukum dan semuanya itu akan dibuktikan di meja peradilan, Pengadilan Negeri Singaraja,” tegas perwira murah senyum ini.

       Seperti diketahui, kasus laka lantas di kawasan Desa Gitgit KM.9-10, pada hari Minggu (16/03) mengakibatkan seorang korban jiwa meninggal dunia, Heru Merry Crismawan (45) sebagai pengendara sepeda motor DK-8441-DP, sementara istrinya yang dibonceng Nursanti alias Yanti (38) hingga saat ini masih menjalani pengobatan rawat inap di RSUD Buleleng, Singaraja dan belum mengetahui suaminya meninggal.

     Kasat Lantas Polres Buleleng AKP I Nengah Patrem mengatakan, sopir Kietut Edi Artayadnya selaku tersangka dalam kasus ini disangkakan pasal 310 (4) Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp12 juta. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com