Pelajar SMA Cabuli Anak Umur 6 Tahun - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/25/14

Pelajar SMA Cabuli Anak Umur 6 Tahun




Buleleng (Dewata News)

Kepala Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Besar Beny Arjanto mengatakan, kasus pelecehan seksual atau persetubuhan anak di bawah umur yang trend di kabupaten ujung utara Bali ini perlu mendapat perhatian pengawasan ekstra dari masyarakat, khususnya para orang tua.

       ”Kasus pelecehan seksual atau persetubuhan anak di bawah umur yang makin meningkat belakangan ini menjadi sebuah trend di kabupaten Buleleng perlu mendapat pengawasan ekstra dari para orang tua, di samping perbuatan nekad dengan gantung diri,” katanya usai mengikuti Penyelenggaraan Komsos dengan Keluarga Besar TNI di jajaran Kodim Buleleng, Singaraja, Selasa (25/03).

        Seperti peristiwa terakhir yang dilaporkan di Kepolisian Sektor Gerokgak, pelecehan seksual yang melibatkan anak dibawah umur dilakukan seorang pelajar di sebuah SMA di Gerokgak, Buleleng yang nekad mencabuli anak bau kencur, berumur 6 tahun lantaran pengaruh film dewasa. 

      Menurut Kapolres Beny, karena di Polsek Gerokgak tidak ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sehingga proses penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini dilimpahkan ke Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng.

      Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Ketut Adnyana.TJ dalam keterangan pers di Pers Room, Selasa (25/03) siang, pelaku, AS (17) nekat menggagahi korban W, sebut saja Bunga yang masih berumur 6 tahun yang siang itu kebetulan lewat di depan rumahnya dengan diiming-imingi akan diberikan Binder.

      Setelah terpancing masuk ke dalam kamar, jelas Adnyana.TJ, pelaku mulai mencium bunga dengan memaksanya mengeluarkan lidah dan berusaha mengajaknya berhubungan layaknya suami istri, namun lantaran merasa sakit pada bagian kemaluan, pelaku mengenakan kembali celana Bunga dan mengantarkannya keluar kamar.

     Nahas rupanya bagi pelaku, karena Bunga mengadukan aksi bejat AS kepada orang tuanya, sehingga orang tua Bunga yang tidak terima akan kejadian tersebut melaporkan AS ke Polsek Gerokgak.

    "Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi pada hari Jumat (21/03) sekitar pukul 11.00 Wita di Dusun Yeh Biu, Desa Patas, dan orang tua korban yang mendengar pengaduan anaknya tersebut melaporkannya ke Polsek Gerokgak,” kata Ketut Adnyana.TJ.

      AS sendiri mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tidak tercela tersebut lantaran pengaruh film dewasa yang sering ditontonnya, bahkan dari pihak sekolah sudah memberikan sanksi tegas, yakni AS dikeluarkan dari sekolahnya.

     Akibat perbuatannya tersebut, menurut Kasat Reskrim Adnyana.TJ, AS dijerat dengan pasal 82 Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda maksimal Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com