Buleleng (Dewata News)
Kepala Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Besar Beny Arjanto mengatakan, kasus pelecehan seksual atau persetubuhan anak di bawah umur yang trend di kabupaten ujung utara Bali ini perlu mendapat perhatian pengawasan ekstra dari masyarakat, khususnya para orang tua.
”Kasus pelecehan seksual atau persetubuhan anak di bawah umur yang makin
meningkat belakangan ini menjadi sebuah trend di kabupaten Buleleng perlu
mendapat pengawasan ekstra dari para orang tua, di samping perbuatan nekad
dengan gantung diri,” katanya usai mengikuti Penyelenggaraan Komsos dengan
Keluarga Besar TNI di jajaran Kodim Buleleng, Singaraja, Selasa (25/03).
Seperti peristiwa terakhir yang dilaporkan di Kepolisian Sektor
Gerokgak, pelecehan seksual yang
melibatkan anak dibawah umur dilakukan seorang pelajar di sebuah SMA di
Gerokgak, Buleleng yang nekad mencabuli anak bau kencur, berumur 6 tahun
lantaran pengaruh film dewasa.
Menurut Kapolres Beny, karena di Polsek
Gerokgak tidak ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sehingga proses
penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini dilimpahkan
ke Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris
Ketut Adnyana.TJ dalam keterangan pers di Pers Room, Selasa (25/03) siang, pelaku,
AS (17) nekat menggagahi korban W, sebut saja Bunga yang masih berumur 6 tahun
yang siang itu kebetulan lewat di depan rumahnya dengan diiming-imingi akan
diberikan Binder.
Setelah terpancing masuk ke dalam kamar, jelas Adnyana.TJ, pelaku mulai
mencium bunga dengan memaksanya mengeluarkan lidah dan berusaha mengajaknya
berhubungan layaknya suami istri, namun lantaran merasa sakit pada bagian
kemaluan, pelaku mengenakan kembali celana Bunga dan mengantarkannya keluar
kamar.
Nahas rupanya bagi pelaku, karena Bunga mengadukan aksi bejat AS kepada
orang tuanya, sehingga orang tua Bunga yang tidak terima akan kejadian tersebut
melaporkan AS ke Polsek Gerokgak.
"Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi pada hari Jumat (21/03)
sekitar pukul 11.00 Wita di Dusun Yeh Biu, Desa Patas, dan orang tua korban
yang mendengar pengaduan anaknya tersebut melaporkannya ke Polsek Gerokgak,”
kata Ketut Adnyana.TJ.
AS sendiri mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tidak tercela
tersebut lantaran pengaruh film dewasa yang sering ditontonnya, bahkan dari
pihak sekolah sudah memberikan sanksi tegas, yakni AS dikeluarkan dari
sekolahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, menurut Kasat Reskrim Adnyana.TJ, AS dijerat
dengan pasal 82 Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda
maksimal Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com