Pastika Minta Tangguhkan Penangan Tersangka Spanduk Penggal Kepala - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/27/14

Pastika Minta Tangguhkan Penangan Tersangka Spanduk Penggal Kepala

Dewata News - Pastika


Dewata News - Denpasar

ubernur Bali Made Mangku Pastika mendatangi Polda Bali, Rabu (26/3) guna meminta penangguhan penahanan tersangka spanduk kasus spanduk Penggal Kepala yang dilakukan kelompok Jalak Sidakarya beberapa waktu yang lalu. Tindakan ini dilakukan jelang hari Raya Nyepi dan penyelenggaraan Pemilu Legislatif , untuk memberikan kesempatan para tersangka agar dapat merayakan hari raya Nyepi bersama keluarga dan melaksanakan hak pilihnya pada tanggal 9 April mendatang.

Pastika Minta agar semua tersangka ditangguhkan penahanannya sesegera mungkin. “Saya mohon pada Pak Kapolda dan Kepolisian, dalam rangka menyambut hari Raya Nyepi dan pemilu juga dalam beberapa hari, untuk menjaga keamanan Bali dan juga anak-anak kita yang di tahan itu, agar penahannyan bisa ditangguhkan sesegera mungkin, mudah-mudahan dengan demikian kita semua bisa merayakan Hari Raya Nyepi dengan sebaik-baiknya” tegas Pastika. Ketika ditanya masalah apakah Gubernur akan mencabut laporannya, ia menjawab bahwa kasus ini bukan karena laporan dan bukan karena pengaduan, tetapi merupakan kewajiban polisi untuk menyelidiki, pungkas Pastika.

Gubernur Pastika yang didampingi Karo Hukum dan Ham, Wayan Sugiada, dan Karo Humas, I Ketut Teneng, mendatangi Polda Bali pada pukul 15.00 Wita dan diterima langsung oleh Wakapolda, Brigjend Pol I Gusti Ngurah Raharja Sudiarta karena pada saat tersebut Kapolda Bali sedang menghadiri acara di Kabupaten Karangasem. Pembicaraan dengan Wakapolda berlangsung tertutup di ruang kerja wakapolda.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com