Buleleng (Dewata News)
Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Buleleng telah merekomendasikan sejumlah papan reklame berukuran besar atau billboard untuk dibongkar, namun rencana tersebut belum mampu direalisasikan pihak terkait.
Kepala KPT Buleleng Putu Karuna Sabtu mengatakan, peringatan melalui
pemasangan atau penempelan yang menyatakan beberapa reklame tidak berijin
hingga saat ini belum ada kelanjutan dari pihak-pihak terkait.
”Setelah penempelan tidak berijin itu dilakukan, disusul dengan
pengiriman surat kepada pemilik agar mengurus ijin ke kantor KPT dam kalau
tidak diurus ijinnya, maka penertiban dari Satpol PP memberangusnya untuk
diturunkan,” ungkapnya di Singaraja, Sabtu,
Ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban, namun
demikian pihaknya telah melakukan koordinasi bahkan telah memberikan
rekomendasi untuk melakukan penindakan.
”Kami tidak memiliki wewenang
untuk melakukan penertiban dan kami sudah memberikan rekomendasi, diantaranya
meminta untuk melakukan pembongkaran sesuai dengan data yang diberikan sebagai
prioritas utama dalam penertiban billboard tersebut,” tegasnya.
Peringatan penempelan pada sejumlah tempat reklame di Buleleng dilakukan
hampir sebulan lalu, setiap papan reklame utamanya billboard yang tidak
mengantongi ijin diberikan tanda peringatan agar pemiliknya untuk mengurus ijin
di KPT Buleleng, namun peringatan penempelan itu hanya direspon beberapa pemilik
papan reklame tersebut, sehingga penindakan tegas harus dilakukan pihak terkait
dengan pembongkaran. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com