Ketentuan Waktu Jualan Untuk Pedagang Bermobil - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/27/14

Ketentuan Waktu Jualan Untuk Pedagang Bermobil



Dewata News - Klungkung

Untuk menindaklanjuti pertemuan 24 maret tiga hari kemarin antara pedagang bermobil grosiran dengan Bupati Klungkung I  Nyoman Suwirta, dalam rangka membahas waktu atau jam jualan pedagang bermobil grosiran. Menurut Bupati Suwirta karena yang hadir dalam pertemuan 24 Maret dari satu pihak yaitu pedagang bermobil saja, Bupati Suwirta minta pertemuan dengan seluruh pedagang diadakan di Kantor UPT Pasar Galiran Klungkung (26/3) rabu kemarin.

Pertemuan dengan menemukan kedua kelompok pedagang antara Pedagang Bermobil Grosiran dengan Pedagang eceran di dalam, dihadiri oleh Ketua DPRD Klungkung A.A. Anom beserta Anggota DPRD Klungkung Nengah Arianta, Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta yang merupakan Ketua Tim Yustisi Klungkung, Unsur Muspida, Kepala Disperindagkop Komang Darma Suyasa serta SKPD terkaitlainnya.

Dalam pertemuan tersebut, dari perwakilan pedagang bermobil menyampaikan usulannya agar diberikan waktu jualan dari jam 3 pagi sampai jam 10 pagi. Dari usulan waktu tersebut, Komang Landri dari Akah selaku perwakilan pedagang eceran di dalam menyatakan keberatan dengan waktu tersebut. Pedagang eceran juga keberatan dengan pedagang bermobil yang juga menjual buah atau bunga, padahal pedagang bermobil tersebut hanya boleh jualan janur grosiran. Dari perwakilan Pedagang eceran yang didalam yang lain, mengusulkan agar pedagang bermobil diberikan jatah waktu dari jam 3 pagi sampai 8 Pagi.

Setelah mendapatkan masukan dari para pedagang, Bupati bersama jajaran dan Unsur Muspida yang hadir membuat ketentuan waktu jualan untuk pedagang Janur bermobil grosiran. Sehingga dari pertemuan tersebut disepakati waktu untuk pedagang bermobil grosiran mulai pada jam 3 pagi sampai jam 9 pagi, dengan ketentuan bahwa *pertama,* pedagang bermobil hanya boleh menjual janur secara grosiran dengan jumlah minmal 3 ikat dan tidak boleh menjual janur. Ketentuan *kedua,* pedagang di dalam tidak boleh keberatan dengan dngan poin pertama. Ketentuan *ketiga,* Apabila kedua pihak ada yang melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setelah membacakan ketentuan yang disepakati, Bupati Suwirta berharap agar semua pedagang mematuhi ketentuan yang dibuat, apabila ada protes atau pelanggaran yang dibuat bisa diajukan ke Disperindagkop atau ke Kantor UPK Pasar Galiran. Sedangkan Ketua DPRD Klungkung menghimbau agar kalau sudah ditetapkan ketentuan tersebut jangan dilanggar lagi. Ketua DPRD Klungkung berharap semua pedagang berjualan sesuai dengan yang dijatahkan, pedagang bermobil jualan secara grosiran sedangkan pedagang didalam berjualan dengan eceran.

Sedangkan dari Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta yang juga merupakan Ketua Tim Yustisi menyampaikan saya akan menindak tegas pelanggaran oleh para pedagang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Wabup Kasta juga mengajak kepada seluruh pedagang untuk ikut menumbuhkan ketertiban di Kabupaten Klungkung ini.Dengan menindaklanjuti usulan dari Ketut Dunia yang berasal dari Desa Jumpai yang merupakan Petani Bunga karena belum mendapat tempat jualan.

Bupati Suwirta langsung turun ke lokasi untuk meninjau lokasi yang masih kosong. Untuk sementara pedagang bunga ditempatkan di wilayah pedagang buah grosiran di sebelah utaranya dengan fasilitas Terok untuk sementara. Tetapi Bupati Suwirta akan menyiapkan tempat permanen di bagian sayap timur pasar galiran dengan dibuatkan fasilitas Kanopi biar teduh seperti usulan dari para pedagang bunga tersebut.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com