Kebun di Desa Sepang Murni Tanah Negara - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/3/14

Kebun di Desa Sepang Murni Tanah Negara



Buleleng (Dewata News) - Tanah Negara seluas 488,055 Hektare yang terdapat di Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu menjadi topik pembicaraan dikalangan anggota DPRD Kabupaten Buleleng, dimana pemanfaatan tanah Negara yang sebelumnya digunakan selama 25 tahun oleh Perusahaan Daerah (PD) Swatantra Kabupaten Buleleng melalui surat keputusan  Hak guna Pakai Mendagri tertaggal, 31 Desember 1970 hingga tahun 1995.

       ”Bahwa, sejak 31 Desember 1996 Hak Guna Usaha (HGU) PD. Swatantra atas tanah negara di Desa Sepan telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan. Sejak berakhirnya HGU PD Swatantra Kabupaten Buleleng, maka status tanah negara yang digarap masyarakat desa Sepang, murni sebagai Tanah Negara bebas atau Tanah Negara yang tidak dibebani hak,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Dharmawijaya usai memimpin rapat dengan pihak terkait di Singaraja, Senin siang.

      Rapat membahas tanah negara di Desa Sepang  dan Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu itu dihadiri Ketua Komisi B DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa, di samping anggota Dewan asal Desa Sepang, Ardika, di samping Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng Ida Bagus Puja Erawan serta Kepala Bagian  Perlengkapan dan Aset Daerah Setkab Buleleng Nyoman Sukarma.

      Wakil Ketua Dewan Gede Dharmawijaya ketika membacakan kesimpulan itu mengatakan, bahwa memang benar selama kurun waktu 2008-2011 masyarakat penggarap telah menyetor kontribusi sebanyak 10 kg kopi/hektare/tahun ke kas daerah melalui kantor Desa Sepang dan Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah Setkab Buleleng.

       DPRD Kabupaten Buleleng, kata dia, akan melakukan kajian lebih lanjut persoalan tanag negara yang digarap oleh masyarakat Desa Sepang dan Sepang Kelod agar dapat diambil langkah-langkah penyelesaian terbaik.

      Ketua Komisi B DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan, dengan telah dibahasnya persoalan  tanah negara di Desa Sepang dan Sepang Kelod ini menjadi jelas dan pasti murni sebagai Tanah Negara bebas.

      Kepala Dispenda Buleleng Ida Bagus Puja Erawan juga mengatakan,  bahwa setoran hasil kebun kopi di Desa Sepang dan Sepang Kelod selama kurun waktu 2008-2011 dari masyarakat penggarap telah disetor ke kas daerah melalui BPD Bali Cabang Singaraja. (DN - TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com