Buleleng (Dewata
News) - Tanah Negara seluas 488,055 Hektare yang terdapat di Desa Sepang,
Kecamatan Busungbiu menjadi topik pembicaraan dikalangan anggota DPRD Kabupaten
Buleleng, dimana pemanfaatan tanah Negara yang sebelumnya digunakan selama 25
tahun oleh Perusahaan Daerah (PD) Swatantra Kabupaten Buleleng melalui surat
keputusan Hak guna Pakai Mendagri
tertaggal, 31 Desember 1970 hingga tahun 1995.
”Bahwa, sejak 31 Desember 1996 Hak Guna Usaha (HGU) PD. Swatantra atas
tanah negara di Desa Sepan telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan.
Sejak berakhirnya HGU PD Swatantra Kabupaten Buleleng, maka status tanah negara
yang digarap masyarakat desa Sepang, murni sebagai Tanah Negara bebas atau
Tanah Negara yang tidak dibebani hak,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng
Gede Dharmawijaya usai memimpin rapat dengan pihak terkait di Singaraja, Senin
siang.
Rapat membahas tanah negara di Desa Sepang dan Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu itu
dihadiri Ketua Komisi B DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa, di samping anggota
Dewan asal Desa Sepang, Ardika, di samping Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten
Buleleng Ida Bagus Puja Erawan serta Kepala Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah Setkab Buleleng
Nyoman Sukarma.
Wakil Ketua Dewan Gede Dharmawijaya ketika membacakan kesimpulan itu
mengatakan, bahwa memang benar selama kurun waktu 2008-2011 masyarakat
penggarap telah menyetor kontribusi sebanyak 10 kg kopi/hektare/tahun ke kas
daerah melalui kantor Desa Sepang dan Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah
Setkab Buleleng.
DPRD Kabupaten Buleleng, kata dia, akan melakukan kajian lebih lanjut
persoalan tanag negara yang digarap oleh masyarakat Desa Sepang dan Sepang
Kelod agar dapat diambil langkah-langkah penyelesaian terbaik.
Ketua Komisi B DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan, dengan
telah dibahasnya persoalan tanah negara
di Desa Sepang dan Sepang Kelod ini menjadi jelas dan pasti murni sebagai Tanah
Negara bebas.
Kepala Dispenda Buleleng Ida Bagus Puja Erawan juga mengatakan, bahwa setoran hasil kebun kopi di Desa Sepang
dan Sepang Kelod selama kurun waktu 2008-2011 dari masyarakat penggarap telah
disetor ke kas daerah melalui BPD Bali Cabang Singaraja. (DN - TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com