Buleleng (Dewata News) – Kepala Seksi
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Singaraja I Wayan Suardi selaku Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dalam menangani kasus pidana melibatkan terdakwa Ni Luh Ardi
terancam di”praperadilankan” oleh Penasehat Hukum terdakwa I Nyoman Sedana Putra,
karena belum melaksanakan putusan sela Pengadilan Negeri Singaraja.
Keterangan yang dihimpun Dewata News di Singaraja, Kamis (6/3), bahwa
amar putusan Sela Pengadilan Negeri Singaraja, tertanggal 6 Februari 2014 itu,
selain mengabulkan eksepsi Penasehat Hukum terdakwa dan menyatakan dakwaan Jaksa
Penuntut Umum tidak dapat diterima, juga menyatakan agar terdakwa dikeluarkan
dari tahanan, serta menetapkan barang bukti berupa 1 ujnit mobil Nissan Juke
DK-1603-FL dengan STNK dan BPKB atas nama Dewi Pertiwi dan 1 kunci kontak mobil
tersebut dikembalikan kepada dari mana barang bukti tersebut disita, yaitu Luh
Ardi.
Dari amar putusan Sela Pengadilan Negeri Singaraja itu, ternyata JPU I
Wayan Suardi belum melaksanakan penetapan barang bukti, berupa 1 mobil Nissan Juke
tersebut dikembalikan kepada dari mana barang bukti tersebut disita, yaitu Luh
Ardi.
Sementara atas putusan Sela Pengadilan Negeri Singaraja itu, JPU I Wayan
Suardi pada tanggal 10 Februari menyatakan perlawanan banding ke Pengadilan
Tinggi Denpasar melalui Pengadilan Negeri Singaraja.
Dari tiga poin putusan Sela Pengadilan Negeri Singaraja, bahwa putusan
atas dakwaan tidak dapat diterima, JPU I Wayan Suardi sependapat dengan
pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara ini, termasuk putusan agar terdakwa
dikeluarkan dari tahanan, mengingat pertimbangan ketentuan pasal 144 (1) dan
(2) KUHAP.
Sedangkan putusan Majelis Hakim yang memutuskan barang bukti berupa 1
unit mobil Nissa Juke DK-1603-FL dengan STNK dan BPKB atas nama Dewi
Pertiwi.dan 1 kunci kontak mobil tersebut dikembalikan kepada orang dari mana
barang bukti tersebut disita, yaitu Luh Ardi, JPU I Wayan Suardi tidak
sependapat. Alasannya, terkait barang buktyi bukanlah merupakan hal yang
seharusnya dipertimbangkan dalam putusan Sela, mengingat barang bukti
merupakanhasil tindakan penyidikan sebagaimana ketentuan pasal 5 (1) huruf b.1
KUHAP yang terkait dengan pokok perkara yang akan dibuktikan selanjutnya
setelah dilakukan perbaikan atas surat dakwaan.
Karena itu mohon supaya Pengadilan Tinggi Denpasar menerima permohonan
perlawanan JPU I Wayan Suardi dan menetapkan barang bukti berupa1 mobil Nissan
Juke DK-1603-FL beserta STNK dan BPKB dan 1 kunci kontak mobil tersebut tetap
disita dan menyatu dalam berkas perkara untuk pemeriksaan perkara tindak pidana
atas nama terdakwa Ni Luh Ardi.
Atas perlawanan banding JPU I Wayan Suardi itu, Penasehat Hukum I Nyoman
Sedana Putra melalui kontra memori perlawanan menyatakan, bahwa keberatan JPU
tersebut adalah tidak beralasan hukum, bilamana bertumpu pada pasal 5 (1) huruf
b.1 KUHAP sebagaimana dalam uraian memorinya.
Bahwa sudah berdasarkan atas hukum, tegas Penasehat Hukum I Nyoman
Sedana Putra, Pengadilan Negeri Singaraja dalam pertimbangannya, JPU melanggar
ketentuan pasal 144 (1) dan (2) KUHAP, sehingga tidak beralasan hukum apabila
JPU menyatakan banding atas putusan Sela Aquo.
Karena itu, ia selaku Penasehat Hukum terdakwa Ni Luh Ardi mohon agar
Pengadilan Tinggi Denpasar menolak memori perlawanan JPU tersebut. (DN- TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com