Kasi Pidsus Kejari Terancam Di”Praperadilankan” - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/6/14

Kasi Pidsus Kejari Terancam Di”Praperadilankan”




Buleleng (Dewata News) – Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Singaraja I Wayan Suardi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani kasus pidana melibatkan terdakwa Ni Luh Ardi terancam di”praperadilankan” oleh Penasehat Hukum terdakwa I Nyoman Sedana Putra, karena belum melaksanakan putusan sela Pengadilan Negeri Singaraja.

      Keterangan yang dihimpun Dewata News di Singaraja, Kamis (6/3), bahwa amar putusan Sela Pengadilan Negeri Singaraja, tertanggal 6 Februari 2014 itu, selain mengabulkan eksepsi Penasehat Hukum terdakwa dan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima, juga menyatakan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, serta menetapkan barang bukti berupa 1 ujnit mobil Nissan Juke DK-1603-FL dengan STNK dan BPKB atas nama Dewi Pertiwi dan 1 kunci kontak mobil tersebut dikembalikan kepada dari mana barang bukti tersebut disita, yaitu Luh Ardi.

     Dari amar putusan Sela Pengadilan Negeri Singaraja itu, ternyata JPU I Wayan Suardi belum melaksanakan penetapan barang bukti, berupa 1 mobil Nissan Juke tersebut dikembalikan kepada dari mana barang bukti tersebut disita, yaitu Luh Ardi.

    Sementara atas putusan Sela Pengadilan Negeri Singaraja itu, JPU I Wayan Suardi pada tanggal 10 Februari menyatakan perlawanan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Pengadilan Negeri Singaraja.

    Dari tiga poin putusan Sela Pengadilan Negeri Singaraja, bahwa putusan atas dakwaan tidak dapat diterima, JPU I Wayan Suardi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara ini, termasuk putusan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, mengingat pertimbangan ketentuan pasal 144 (1) dan (2) KUHAP.

     Sedangkan putusan Majelis Hakim yang memutuskan barang bukti berupa 1 unit mobil Nissa Juke DK-1603-FL dengan STNK dan BPKB atas nama Dewi Pertiwi.dan 1 kunci kontak mobil tersebut dikembalikan kepada orang dari mana barang bukti tersebut disita, yaitu Luh Ardi, JPU I Wayan Suardi tidak sependapat. Alasannya, terkait barang buktyi bukanlah merupakan hal yang seharusnya dipertimbangkan dalam putusan Sela, mengingat barang bukti merupakanhasil tindakan penyidikan sebagaimana ketentuan pasal 5 (1) huruf b.1 KUHAP yang terkait dengan pokok perkara yang akan dibuktikan selanjutnya setelah dilakukan perbaikan atas surat dakwaan.

      Karena itu mohon supaya Pengadilan Tinggi Denpasar menerima permohonan perlawanan JPU I Wayan Suardi dan menetapkan barang bukti berupa1 mobil Nissan Juke DK-1603-FL beserta STNK dan BPKB dan 1 kunci kontak mobil tersebut tetap disita dan menyatu dalam berkas perkara untuk pemeriksaan perkara tindak pidana atas nama terdakwa Ni Luh Ardi.

     Atas perlawanan banding JPU I Wayan Suardi itu, Penasehat Hukum I Nyoman Sedana Putra melalui kontra memori perlawanan menyatakan, bahwa keberatan JPU tersebut adalah tidak beralasan hukum, bilamana bertumpu pada pasal 5 (1) huruf b.1 KUHAP sebagaimana dalam uraian memorinya.

   Bahwa sudah berdasarkan atas hukum, tegas Penasehat Hukum I Nyoman Sedana Putra, Pengadilan Negeri Singaraja dalam pertimbangannya, JPU melanggar ketentuan pasal 144 (1) dan (2) KUHAP, sehingga tidak beralasan hukum apabila JPU menyatakan banding atas putusan Sela Aquo.

    Karena itu, ia selaku Penasehat Hukum terdakwa Ni Luh Ardi mohon agar Pengadilan Tinggi Denpasar menolak memori perlawanan JPU tersebut. (DN- TiR).





No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com