JPU Hadiri Sertijab Kajari, Sidang ”Song Berorong” Ditunda - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/13/14

JPU Hadiri Sertijab Kajari, Sidang ”Song Berorong” Ditunda



Buleleng (Dewata News) 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Amin Imanuel Bureni ketika memimpin sidang perkara yang dikenal masyarakat sebagai kasus ”song bererong”, Kamis (13/3) siang menunda persidangan karena Jaksa Penuntut Umum I Wayan Suardi yang diberi kesempatan untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa Komang Ayu tidak hadir.

     Menurut Jaksa Pengganti Darmawan, JPU I Wayan Suardi selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) bersama para Kepala Seksi lainnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja sedang menghadiri upacara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Kejari Singaraja dari Plt. Hilman Azazi kepada penggantinya yang baru Sumarjo yang sebelumnya bertugas di Sulawesi Utara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Denpasar.

     JPU I Wayan Suardi ketika dikonfirmasi via ponsel mengakui, dirinya sedang menghadiri upacara sertijab Kajari di Kejati Bali. ”Karena adanya acara penting ini, kami minta persidangan pembacaan tuntutan kepada terdakwa Komang Ayu ditunda, hingga Jumat besok,” katanya.

      Pada persidangan pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Kamis pekan lalu, Komang Ayu mengakui menerima uang dari Dewa Putu Wirta setiap habis berhubungan badan, paling sedikit Rp1 juta. Bahkan, terdakwa mengaku, pernah menerima cek yang dicairkan bersama temannya Ni Luh Ardi di sebuah bank di Singaraja sebesar Rp110 juta.

     Ni Luh Ardi sendiri juga menjadi terdakwa dalam perkara lain, terkait hubungan ”song bererong” Komang Ayu dengan Dewa Putu Wirta yang sudah tahap putusan sela Pengadilan Negeri Singaraja, yang menyatakan dakwaan JPU I Wayan Suardi tidak dapat diterima dan menetapkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

     Atas putusan Sela Pengadilan Negeri Singaraja, JPU I Wayan Suardi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi di Denpasar dengan pengiriman memori banding melalui Pengadilan Negeri Singaraja. Begitu juga Penasehat Hukum terdakwa Ni Luh Ardi, I Nyoman Sedana Putra sudah mengirim memori atas memori banding JPU itu melalui Pengadilan Negeri Singaraja. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com