Buleleng (Dewata News)
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Made Agus Widarma Putra kepada jajaran wartawan di Singaraja, memaparkan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Ajun Komisaris Wayan Badra dalam mengungkap kasus-kasus narkoba belakangan ini.
”Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Buleleng dengan
dibekuknya target operasi atau TO, Gede Tusan Widnyana alias Tusan (46) warga
Lingkungan Bantangbanua, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, pada hari Minggu (23/03),”
katanya di Press Room Kepolisian Resor Buleleng, Kamis (27/03) siang.
Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Buleleng Ajun
Komisaris Wayan Badra memaparkan kronolis penangkapan Tusan yang baru saja
keluar dari LP Kerobokan karena tindak pidana umum.
Dari informasi seseorang per telepon akan ada transaksi narkoba, pada
Minggu malam pukul 21.00 Wita yang dilakukan tersangka, jelas Badra,
selanjutnya diperintahkan Kanit I Ipda Picha Armedi bersama beberapa anggota
melakukan penyelidikan di kawasan Lovina.
”Setelah tersangka diketahui lewat, kemudian diikuti terus dan sampai
traffick light kantor desa Baktiseraga, tersangka dihentikan di TKP dan
digeledah ditemukan dalam tas pinggang tersangka, berupa 2 buah korek api gas,
1 paket sabu-sabu seberat 0,27 gram netto, 1 buah pipet kaca, 3 batang pipet
plastik dan 1 buah alat isap atau bong,” ungkap Wayan Badra,
Kasat Resnarkoba juga menjelaskan, dari penangkapan tersangka Tusan
langsung dilakukan pengembangan terkait 1 paket sabuh-sabu tersebut diperoleh
melalui pemesanan kepada Gede Arya Mahardika (20) warga Dusun Delod Pura, Desa
Sidatapa, Kecamatan Banjar, malam itu juga sekitar pukul 23.00 Wita.
Dalam drama jebakan terhadap Arya dari Sidatapa ini, jelas dia, tersangka
Tusan melalui ponsel memesan kepada Arya, dan ternyata pola transaksi ini
sebagai metoda baru dengan sistem tempel. Dengan lokasi tempel yang sudah
ditentukan di kawasan jalan Dencarik-Sidatapa, polisi melakukan penyanggongan.
Setelah melihat Arya yang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik
mencurigakan, kemudian polisi memberhentikan di jembatan Desa Tampekan, Banjar,
langsung dilakukan penggeledahan dan pada tangan kiri ditemukan barang bukti,
berupa 1 bungkus plastik plip berisi SS dengan berat 0,18 gram.
”Sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis SS ini, Arya
membawakan barang-barang haram dari Kadek S yang saat ini lagi buron, sementara
para tersangka, baik Tusan maupun Gede Arya Mahardika dijebloskan ke sel
tahanan,” imbuhnya.
Kepada para tersangka narkoba ini, polisi menjerat dengan pasal 112 (1)
atau pasal 127 (1) Undang Undang RI Np0.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan
denda Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com