Bupati Khawatir Dana Desa Rp1 Miliar Ciptakan Korupsi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/3/14

Bupati Khawatir Dana Desa Rp1 Miliar Ciptakan Korupsi



Buleleng (Dewata News) – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, dengan telah disahkannya Undang Undang Desa, nantinya setiap desa akan menerima dana sekitar Rp1 miliar.

       ”Dengan dana besar itu, merupakan lonjakan keuangan desa, sehingga dikhawatirkan akan menciptakan lahan korupsi baru bagi kepala desa,” katanya saat membuka kegiatan Lomba Desa Terpadu tingkat Kabupaten Buleleng di Balai Serba Guna Desa Banyuseri, Kecamatan Banjar, Senin.

        Tapi Bupati yang diusung PDIP ini yakin korupsi bisa ditekan, karena masyarakat aktif dalam penyusunan program pembangunan dan penggunaan uang.

       Disisi lain, ia juga mengharapkan agar Kepala Desa memahami tugas, pokok dan fungsi yang tepat sebagai pemimpin di desanya.

     ”Ada beberapa hal yang harus diketahui oleh Kepala Desa, meskipun secara teknis hal-hal tersebut ada di bagian teknis, seperti sekretariat desa, tapi kepala desa harus tahu manejemen desa, mulai dari perencanaan. Bagaimana menyusun kebijakan-kebijakan yang akan dituangkan oleh kepala desa untuk melaksanakan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan penyelenggaraan pemerintahan yang ada di desa,” ungkapnya.

       Karena itu, ia mengisyaratkan kepala desa agar melibatkan masyarakat dalam setiap perencanaan pembangunan desa.

       Ia juga menekankan, pentingnya kepala desa harus rajin diskusi dan belajar tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang merupakan turunan dari visi misi pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2012-2017.

      Kepala BPMPD Buleleng I Gede Sandhiyasa mengatakan Lomba Desa merupakan salah satu cara atau indikator untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Buleleng, khususnya di lapisan pedesaan dengan melakukan evaluasi secara berkala.

      Dalam lomba tersebut panitia menetapkan indikator penilaian diantaranya bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, ekonomi, keamanan dan ketertiban, partisipasi, pemerintahan, lembaga kemasyarakatan, dan pemberdayaan & kesejahteraan keluarga. (DN - TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com