Anak Belum Cukup Umur Bawa Motor, Polisi Panggil Orang Tua - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/27/14

Anak Belum Cukup Umur Bawa Motor, Polisi Panggil Orang Tua




Buleleng (Dewata News)

Banyaknya anak sekolahan yang masih dibawah umur mengendari sepeda motor tanpa memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) terjaring dalam razia rupanya membuat pihak Kepolisian harus mengubah strategi dalam mencegah semakin bertambahnya korban sia-sia akibat kecelakaan di jalan raya. 

        Polanya yang dilaksanakan, Kamis (27/03), Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Buleleng memanggil para orang tua yang anaknya terjaring razia dan kebanyakan tidak dapat menunjukkan SIM lantaran belum cukup umur.

       ”Kami prihatin atas temuan ini, karena itu kami undang para orang tua dan juga dari Anggota Komisi D DPRD Buleleng Bapak Wayan Sumadra yang membidangi masalah kesehatan dan pendidikan, sehingga kami semua, baik dari pihak Legislatif, Eksekutif, dan orang tua bisa bersama-sama bertanggung jawab dalam keamanan anak-anak dalam berkendaraan di jalan umum,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kep;olisian Resor Buleleng Ajun Komisaris I Nengah Patrem sembari menunjukkan sejumlah sepeda motor yang diamankan di Mapolres Buleleng.

     Dari sejumlah kegiatan razia yang dilakukan beberapa hari ini, jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Buleleng telah menyita sedikitnya 51 unit kendaraan bermotor dimana kebanyakan pelanggaran yang dilakukan, yakni tidak bisa menunjukkan SIM karena belum cukup umur.

     Nyoman Renteg sebagai salah satu orang tua mengungkapkan, alasan dirinya membiarkan anaknya membawa sepeda motor meski disadari tidak memiliki SIM, lantaran waktunya berbenturan dengan dirinya bekerja.

     Sedangkan solusi yang didapat dari duduk bersama, untuk sementara ini anak yang belum cukup umur untuk memiliki SIM  akan menggunakan mobil angkot sampai bisa mencari SIM.

    Sedangkan dari pihak Kepolisian juga memberikan kebijaksanaan kepada para orang tua untuk mengambil sepeda motornya dengan jaminan STNK, hingga proses persidangan selesai di Pengadilan Negeri Singaraja 

    ”Mengingat sepeda motornya akan digunakan orang tua dan menjelang hari raya, kami berikan kebijakan untuk mengambil sepeda motor dengan jaminan STNK sampai proses peradilan," ungkap Kasat Lantas Patrem. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com