Akibatkan Seorang Meninggal Dunia, Sopir Mobil Mewah Milik Surabaya TV Ditahan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/17/14

Akibatkan Seorang Meninggal Dunia, Sopir Mobil Mewah Milik Surabaya TV Ditahan




Buleleng (Dewata News)

Kepala Satuan Lalu-Lintas Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris I Nengah Patrem mengatakan, mobil mewah Nopol L-1049-RB yang terlibat kecelakaan lalu-lintas di kawasan Desa Gitgit, Sukasada pada hari Minggu (16/3) sekitar pukul 09.00 pagi itu adalah milik Surabaya TV dikemudikan oleh Ketut Edi Artayadnya, mengakibatkan seorang meninggal dunia dan seorang luka berat serta 3 orang luka ringan.

     ”Korban luka berat atas nama Nursanti (38) hingga saat ini masih dirawat di RSUD Buleleng yang dibonceng sepeda motor DK-8441-DP dikendarai Heru Merry Cristmawan (45) meninggal dunia di TKP,” katanya seijin Kepala Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Besar Beny Arjanto di Singaraja, Senin sore.

      Ia mengungkapkan, pihaknya sudah mendengar keterangan sopir, Ketut Edi Artayadnya (39) yang beralamat di Jalan Trenggana No.97 Denpasar Timur mengaku tidak bisa menguasai lajunya mobil karena rem blong.

     Sebagai tersangka dalam kasus lakalantas ini, Edi Artayadnya, menurut Kasat Lantas Nengah Patrem, saat ini ditahan sesuai pasal 310 (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp12 juta.

      Ia juga mengatakan, karena sopir selaku tersangka mengaku rem blong, sehingga pihaknya melalui penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Buleleng, Senin sore mendengar keterangan saksi ahli Herry Dachlan dari Dinas Perhubungan.

     ”Kami masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, termasuk pemilik warung Murnita yang pagar rumahnya ditabrak mobil tersebut maupun penumpang yang ada didalam mobil tersebut,” imbuhnya.

     Seperti hasil olah TKP Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Buleleng, kejadiannya bermula dari pengendara sepedamotor DK-7107-ID datang dari arah selatan ke utara beriringan dengan mobil Nopol L-1049-RB dari arah yang sama, ketika mendahului sepeda motor mengambil haluan terlalu kekiri, sehingga terjadi serempetan. Hal ini mengakibatkan pengemudi mobil tidak bisa menguasai kendaraannya, sehingga oleng ke kanan dan menabrak sepeda motor DK-8441-DP yang datang dari utara ke selatan yang selanjutnya mobil mengenai pagar rumah yang berada di selatan jalan.

     ”Karena kurang hati-hatinya pengemudi mobil bernopol L-1049-RB pada saat jalan menurun dan tikungan tidak dapat menguasai kendaraannya, sehingga menabrak sepeda motor DK-8441-DP mengakibatkan pengendaranya Heru Merry Cristmawan meninggal dunia di TKP, sedangkan yang dibonceng mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Buleleng, Singaraja,” ungkap Kasat Lantas Polres Buleleng I Nengah Patrem.  (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com