Buleleng (Dewata News)
Kepala Satuan Lalu-Lintas Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris I Nengah Patrem mengatakan, mobil mewah Nopol L-1049-RB yang terlibat kecelakaan lalu-lintas di kawasan Desa Gitgit, Sukasada pada hari Minggu (16/3) sekitar pukul 09.00 pagi itu adalah milik Surabaya TV dikemudikan oleh Ketut Edi Artayadnya, mengakibatkan seorang meninggal dunia dan seorang luka berat serta 3 orang luka ringan.
”Korban luka berat atas nama Nursanti (38) hingga saat ini masih dirawat
di RSUD Buleleng yang dibonceng sepeda motor DK-8441-DP dikendarai Heru Merry
Cristmawan (45) meninggal dunia di TKP,” katanya seijin Kepala Kepolisian Resor
Buleleng Ajun Komisaris Besar Beny Arjanto di Singaraja, Senin sore.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah mendengar keterangan sopir, Ketut Edi
Artayadnya (39) yang beralamat di Jalan Trenggana No.97 Denpasar Timur mengaku
tidak bisa menguasai lajunya mobil karena rem blong.
Sebagai tersangka dalam kasus lakalantas ini, Edi Artayadnya, menurut
Kasat Lantas Nengah Patrem, saat ini ditahan sesuai pasal 310 (4) Undang-Undang
No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman
hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp12 juta.
Ia juga mengatakan, karena sopir selaku tersangka mengaku rem blong,
sehingga pihaknya melalui penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Buleleng, Senin
sore mendengar keterangan saksi ahli Herry Dachlan dari Dinas Perhubungan.
”Kami masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, termasuk pemilik
warung Murnita yang pagar rumahnya ditabrak mobil tersebut maupun penumpang
yang ada didalam mobil tersebut,” imbuhnya.
Seperti hasil olah TKP Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Buleleng, kejadiannya
bermula dari pengendara sepedamotor DK-7107-ID datang dari arah selatan ke
utara beriringan dengan mobil Nopol L-1049-RB dari arah yang sama, ketika
mendahului sepeda motor mengambil haluan terlalu kekiri, sehingga terjadi
serempetan. Hal ini mengakibatkan pengemudi mobil tidak bisa menguasai
kendaraannya, sehingga oleng ke kanan dan menabrak sepeda motor DK-8441-DP yang
datang dari utara ke selatan yang selanjutnya mobil mengenai pagar rumah yang
berada di selatan jalan.
”Karena kurang hati-hatinya pengemudi mobil bernopol L-1049-RB pada
saat jalan menurun dan tikungan tidak dapat menguasai kendaraannya, sehingga
menabrak sepeda motor DK-8441-DP mengakibatkan pengendaranya Heru Merry
Cristmawan meninggal dunia di TKP, sedangkan yang dibonceng mengalami luka-luka
dan dirawat di RSUD Buleleng, Singaraja,” ungkap Kasat Lantas Polres Buleleng I
Nengah Patrem. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com