Buleleng (Dewata News)
Ni Kadek Eva Sridani (21) seorang mahasiswa dari Banjar Dinas Pasek, Desa/Kecamatan Kubutambahan melaporkan H alias Elok (30) bertempat tinggal di Jalan Jalak Putih I No.23 Singaraja ke SPK Polres Buleleng karena melakukan aksi penganiayaan dengan cara mencakar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris
Ketut Adnyana.TJ di Singaraja, Senin siang mengatakan, peristiwa penganiayaan
itu terjadi padsa hari Sabtu (15/3) sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Jalak
Putih I Kelurahan Banyuasri, Singaraja.
Sesuai laporan yang dalam proses penanganan, jelas Adnyana.TJ, pada
waktu itu korban dan tersangka H alias Elok saling berpapasan (korban membawa
sepeda motor dan tersangka mengemudikan mobil Juke DK-310-UB warna putih).
”Merasa mobilnya ditendang, selanjutnya tersangka turun dari mobil dan
mengatakan “Hei kurang ajar” sambil mendekati korban dan menempeleng, tetapi
tidak mengenai korban, melainkan teman korban, Hairun Nisak. Selanjutnya
tersangka melakukan pencakaran terhadap korban yang mengakibatkan korban
mengalami luka lecet/cakar pada pipi sebelah kanan,” ungkap Kasat Reskrim Ketut
Adnyana.TJ.
Ia juga mengungkapkan, dari aksi penganiayaan ini, tersangka H alias
Elok dijerat pasal 351 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua
tahun 8 bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp4 ribu 500. Barang bukti
yang disita, berupa visum er repertum korban, dan mobil Nissan Juke DK-310-UB
warna putih. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com