Dewata News - Ilustrasi |
Dewata News - Buleleng
Akibat terjerat hutang , Zainab alias Ayu (29) seorang waitress atau pelayan di warung tuak nekat mencuri tas milik Luh Arik (41) yang juga sebagai majikannya. Akibat hal itu, Luh Arik yang bersal dari Desa Lemukih Kecamatan Sawan, akhirnya melaporkannya ke Mapolsek Sukasada . Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku di tempat kostnya di Lingkungan Penarungan Kelurahan penarukan.
Dari tempat kost pelaku, beberapa barang bukti telah dijual termasuk uang tunai sebesar 5 juta rupiah telah digunakan pelaku untuk membayar hutang dan membeli perabotan. Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Sukasada dan untuk sementara polisi menyita barang bukti sisa hasil pencurian berupa perhiasan emas termasuk uang tunai sebesar 1,4 juta rupiah dan lemari pakaian. (DN_AN - BRU)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com