Dewata News - Bukti Postingan Made Ajust Dogen |
Dewata News - Buleleng
Wakil Bupati Buleleng dr.Nyoman Sutjidra dihina pengguna sosial media di akun facebook. Merasa tidak terima atas ocehan yang menghinanya dari orang yang tak dikenal tersebut, Wabup membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Kepolisian Resor Buleleng dengan tuntutan pencemaran nama baik.
Terkait dengan laporan tersebut, staf Bagian Humas Pemkab Buleleng, Cok Adithya, Rabu (12/2) dimintai keterangan ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng.
Cok menjadi saksi, karena menemukan komentar yang menghina wakil bupati. Komentar hinaan terhadap bupati dan wakilnya itu ia temukan pada tanggal 30 Januari2014, saat itu ia membaca komentar orang yang tak dikenal yang memakai akun Made Ajust Dogen menuliskan hinaan terhadap atasannya. Ditulisan itu menyebutkan "Wakilnya lagi Dokter Aborsi”
Pihak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng hingga saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang membuat tulisan di akun Fecabook itu.
Pelaku yang menggunakan nama Made Ajust Dogen di akun facebooknya ini, terancam pasal 310 KUHP junto pasal 27 dan 45 Undang-Undang IT dengan sanksi pidana maksimal enam tahun penjara, serta denda maksimal Rp1 miliar. (DN - TiR).
skrg udh jamannya demokrasi. aspirasi rakyat itu untuk didengarkan lalu dikasi solusi, bukannya langsung lapor polisi. apalagi yg dikomplin itu pejabat. bukan orang biasa/sipil. kalo orang sipil mungkin aja bisa lapor polisi.
ReplyDeleteTp kalo bersifat menghina begitu sudah bs dilaporkan...
ReplyDeleteDemokrasi sih demokrasi... Tp asal jgn kebablasan... Menfitnah org iyu bukan aspirasi..