Dewata News - Ilustrasi |
Dewata News - Buleleng
Senin (24/2/2014) dinihari Tim Buser Unit Reskrim Polsek Gerokgak mengerebeg permainan judi kartu domino di Dusun Mandar Sari, Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak. Dari Lokasi Penggrebekan, Tim berhasil menciduk tujuh orang pelaku yang tengah bermain diantaranya, Husni Tamrin (33), Junaedi (36), Ardi Rahman (20), Abdul Manaf (22), Arif Setiawan (20) dan Rudianto (20) serta satu orang pelajar berinisial AS (18).
Ketujuh pelaku yang sebagian besar warga Desa Sumberkima dan juga Warga Desa Pemuteran dan Desa Pejarakan langsung digelandang ke Mapolsek Gerokgak bersama barang bukti dua set kartu domino dan uang tunai mencapai 224 ribu rupiah. Hingga senin sore masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gerokgak termasuk AS yang berstatus sebagai pelajar juga tidak luput dari intrograsi polisi, bahkan AS mengakui, judi yang dilakukannnya itu hanya iseng-iseng saja sambil begadang. Akibat perbuatan ketujuh pelaku itu, polisi menjeratnya dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyak 25 juta rupiah. (DN_AN - BRU)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com