Tahanan PNS Keluar, Jaksa Banding - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/12/14

Tahanan PNS Keluar, Jaksa Banding

Dewata News - Ilustrasi Pengadilan

Dewata News - Buleleng

Pengadilan Negeri (PN) Singaraja setelah melalui dua kali persidangan terbuka untuk umum, Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Amin Imanuel Berni dengan Hakim Anggota I Gusti Ayu Akhiryani dan Ni Made Dewi Sukrani dengan Panitera Pengganti pada Sang Nyoman Darmawan yang mengadili perkara pidana terhadap tedakwa Ni Luh Ardi (35) pada penetapan Putusan Sela mengabulkan eksepsi Penasihat Hukum terdakwa dan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suardi tidak dapat diterima.

    Mengingat ketentuan pasal 143 dan 144 KUHAP serta Peraturan-peraturan lain yang berkaitan, Majelis Hakim PN Singaraja itu menetapkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Selain itu menetapkan pula barang bukti, berupa 1 unit mobil Nissan DK-1603-FL beserta STNK dan BPKB serta kunci kontak dikembalikan kepada darimana barang bukti tersebut disita, yaitu Luh Ardi.

    Pada persidangan pertama Majelis Hakim PN Singaraja, JPU I Wayan Suardi melalui durat dakwaan, baik pertama, kedua dan ketiga, bahwa perbuatan terdakwa Luh Ardi yang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng ini melanggar pasal 369 (1) KUHP, dan pasal 372 jo passal 64 (1) jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, serta pasal 335 (1) ke-1 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

    Atas dakwaan JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja itu, Penasihat Hukum terdakwa I Nyoman Sedana Putra menyatakan, bahwa dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa Ni Luh Ardi pada tingkat oenyidikan oleh Kepolisian Resor Buleleng adalah tidak sah secara hukum, karena penyidikan dilakukan berdasarkan pengaduan dari bukan yang terkena kejahatan.

     ”Surat dakwaan JPU dibuat berdasarkan hasil penyidikan oleh penyidik Polres Buleleng yang tidak sah secara hukum,” tegas Penasihat Hukum Nyoman Sedana Putra.

    Dari penetapan Putusan Sela PN Singaraja, pada hari Kamis (6/2) itu, terdakwa Ni Luh Ardi keluar dari tahanan yang selama ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja sebagai tahanan titipan Kejari menikmati udara bebas kembali ditengah-tengah keluarganya.

   Hanya saja, JPU Kejari Singaraja itu belum mengembalikan barang bukti kepada darimana barang bukti tersebut disita, yaitu Luh Ardi.

   Menjelang sepekan penetapan Putusan Sela Majelis Hakim PN Singaraja itu, JPU I Wayan Suardi, pada hari Senin (10/2) telah mengajukan banding. ”Penetapan Putusan Sela Pengadilan Negeri melalui Majelis Hakim itu salah atau keliru dalam penerapan pasal yang mendasarinyaq,” katanya ketika dihubungi, Rabu.

   Pernyataan banding JPU Kejari Singaraja itu oleh Komang Hariawan selaku Jurusita Pengganti PN Singaraja, padfa hari Selasa (11/2) memberitahukan kepada terdakwa Ni Luh Ardi yang bertempat tinggal di Jalan Samratulangi, Gang Belibis Kelurahan Penarukan, Buleleng  untuk mempelajari beerkas perkara di Kepaniteraan PN Singaraja mulai tanggal 12 hingga 20 Februari 2014, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Denpasar. (DN - TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com