Denpasar (Dewata News) – Ketut Pujayasa, warga negara Indonesia yang ditangkap
karena menyerang dan memperkosa seorang penumpang
kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam, diancam total hukuman 22 hingga 28 tahun
penjara.
Didampingi
tim pengacara yang dipimpin Chantel Doakes dan beberapa pejabat KJRI Houston,
Ketut Pujayasa mengikuti sidang pra-peradilan di pengadilan federal Fort
Lauderdale, Florida hari Selasa 25 Februari. Dalam sidang yang dimulai jam 10
pagi waktu setempat, hakim Barry S. Saltzer melakukan pemeriksaan silang atas
hasil penyelidikan sementara tim jaksa, FBI dan tim pengacara dalam kasus
pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan Ketut Pujayasa terhadap
seorang wanita Amerika, penumpang kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam pada tanggal
13 Februari lalu.
Tim
jaksa menyampaikan bukti-bukti yang diperoleh di kamar korban dan pelaku,
keterangan beberapa saksi mata, termasuk salah seorang rekan sekamar Pujayasa
yang berasal dari Lombok, dan foto-foto hasil visum atau keterangan pemeriksaan
fisik korban oleh dokter yang menyatakan sangat terkejut melihat parahnya luka
yang diderita korban.
Tim
pengacara Pujayasa juga berkesempatan memeriksa bukti dan kesaksian yang
diajukan tersebut. Hal ini disampaikan Pejabat Sementara Konsulat Jenderal RI
di Houston, Prasetyo Budhi, seusai sidang tertutup tersebut.
Prasetyo
mengatakan pengacara melakukan pembelaan dengan mencecar FBI dan sangat
bersemangat sehingga sempat diperingatkan dua kali oleh hakim untuk menurunkan
volume suara.
Menurut
Prasetyo salah satu alasan yang membuat pengacara mencecar FBI adalah mengenai
foto-foto yang diselidiki FBI, mengenai luka yang ditimbulkan dan soal apakah
ada senjata yang digunakan Pujayasa yang ditemukan di ruang korban. Kesaksian
teman Pujayasa soal apa sebenarnya pernyataan Pujayasa pertama kali ketika ia
kembali ke kamar setelah melakukan penyerangan itu berlangsung sangat lama,
tambahnya.
Tim
pengacara juga kembali menyampaikan alasan penyerangan dan perkosaan yang
dilakukan Pujayasa, yaitu karena merasa terhina dan marah dengan pernyataan
wanita tersebut ketika ia mengantarkan sarapan pagi pada tanggal 13 Februari.
Chantel Doakes menjelaskan bagaimana kalimat “wait a minute son of a bitch”
yang diteriakkan korban ketika Pujayasa mengetuk pintu kamarnya untuk
mengantarkan sarapan pagi, dinilai sebagai penghinaan terhadap dirinya dan
keluarga.
Ketut
Pujayasa, anak ketiga dari empat bersaudara keluarga Nengah Gunawan yang
berasal dari Buleleng, Singaraja Bali, bekerja di kapal pesiar MV Nieuw
Amsterdam milik Holland America Line sejak tahun 2012. Kontrak tahunannya
diperpanjang pada 18 Mei 2013 dan berlaku hingga Maret 2014. Tetapi belum lagi
masa kontraknya habis, Pujayasa sudah dipecat oleh Holland America Line karena
kasus ini.
Menurut
Pejabat Sementara Konsulat Jenderal RI di Hoston Prasetyo Budi, Pujayasa yang
sepanjang sidang pra-peradilan ini hanya berdiam diri mengamati dengan seksama
jalannya sidang, baru angkat bicara ketika diberi kesempatan oleh hakim Barry
S. Saltzer. Dengan singkat ia meminta disediakan penerjemah bahasa Indonesia
dalam sidang berikutnya dan juga memohon kesediaan majelis untuk memindahkan
lokasi penahanannya ke Miami dengan alasan kondisi penjara Broward County Jail
di Fort Lauderdale, Florida, yang tidak nyaman.
Pada
akhir sidang pra-peradilan ini, hakim Barry S. Saltzer menetapkan ancaman
hukuman jika Pujayasa terbukti bersalah.
Prasetyo
Budhi mengatakan, “Kalkulasi hukuman tindak pemerkosaan memang berat. Sesuai
dengan kalkulasinya, ancaman hukuman untuk tuduhan pemerkosaan adalah 210
sampai 262 bulan. Sementara ancaman hukuman untuk tuduhan percobaan pembunuhan
ancamannya sekitar 63 sampai 78 bulan.”
Jika
dijumlahkan maka Pujayasa menghadapi ancaman hukuman antara 22 hingga 28 tahun.
Pujayasa
disidang di pengadilan federal, bukan pengadilan negara bagian, karena tempat
kejadian perkara adalah di kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam yang berbendera
Belanda tetapi milik perusahaan Amerika-Inggris dan terjadi di perairan
Honduras.
Menurut
rencana sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 4 Maret mendatang. (TiR/VoA).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com