Dewata News - Oknum PNS Miliki Narkoba |
Dewata News - Buleleng
Satuan Narkoba Kepolisian Resor Buleleng kembali mengamankan dua orang yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat yang berbeda, sebagai bukti peredaran barang haram itu di kabupaten utara Bali itu masih marak, terlebih salah satu tersangka seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Ketut Badra di Singaraja, Jumat mengatakan, kedua orang tersebut, Kadek Sumerta alias Samprung (35) yang diciduk di Desa Baktiseraga, Buleleng tepatnya di depan SPBU. Sementara Kadek Sujana alias Butet (43) yang PNS di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Buleleng ini diciduk di Jalan Bisma Selatan, tepatnya sebelah barat Taman Makam Pahlawan.
Samprung tidak bisa berkutik ketika dihentikan Unit Buser Reserse Narkotika (Restik) karena kedapatan membawa satu paket sabu-sabu seberat 0,14 gram yang disembunyikan di kotak rokok yang ditaruh pada saku celana, sedangkan dari tangan Butet polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,9 gram yang disimpan pada tas pinggangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka yang merupakan warga Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja itu sebagai pengguna sudah lama.
Dari hasil Labfor Cabang Denpasar, dijelaskan Badra, memang positif, sehingga keduanya dijerat pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat 1 UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (DN - TiR)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com