Dewata News - Buleleng
Melalui operasi rutin yang ditingkatkan, jajaran Kepolisian Resor Buleleng kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pelaksana tuji sabungan ayam atau tajen di Desa Gesing, Kecamatan Banjar yang mengaku untuk mencari dana untuk 3 bulanan anaknya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Ketut Adnyana.TJ dalam keterangan pers di Singaraja, Rabu siang mengatakan, pelaku pelaksana judi sabungan ayam atau tajen yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Gede Sumbawan alias Gede Rundung (33) beserta sejumlah barang bukti seperti ayam, kurungan, taji dan uang tunai sebanyak Rp180 ribu.
”Kami mendapat informasi dari masyarakat melalui telpon dan langsung mendatangi TKP, ternyata memang benar ada, sehingga langsung kami amankan pelaku beserta barang buktinya," paparnya.
Sedangkan Gede Rundung mengaku baru pertama kali menggelar judi tajen dan rencanannya uang yang didapat akan digunakan untuk biaya 3 bulanan anaknya. "Saya perlu uang sekitar Rp10 juta untuk keperluan 3 bulanan, ini baru pertama kalinya buka sabung ayam," ungkap nya.
Akibat perbuatannya kini dirinya dijerat dengan pasal 303 KUHP jo UU No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (DN - TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com